Emanuel Gobay Berpendapat Penyampaian Mama Paulina Imbumar Merupakan Bagian HAM dan Hak Konstitusional

Mama Paulina Imbumar/ Papuan Voices
Mama Paulina Imbumar/ Papuan Voices

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay angkat bicara menanggapi penahan yang dilakukan oleh Paulina Imbumar dan rekan-rekan lainnya setelah adanya video deklarasi yang dibuat untuk bertemu dengan Kapolres Merauke, Dandim Merauke, serta petinggi Militer lainnya di Kabupaten Merauke untuk menyampaikan tujuannya secara terbuka untuk melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora diseluruh Pelosok Papua. Rabu, (1/12).


Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, SH., MH

Emanue Gobay berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Paulina Imbumar dan rekannya hanyalah bagian dari bagaimana mereka mengeluarkan pendapat, karena isi dari muatan video tersebut tujuannya tidak jauh berbeda dari apa yang dipikirkan oleh Panglima TNI untuk mencari alternativ penyelesaian untuk Papua.

“Jadi saya pikir mama Paulina lewat kalimat keterangannya yang membawa dua benda yaitu kelapa, anak panah dan busur dan itu mau dia berikan kepada petinggi Polisi dan TNI yang ada di Merauke, kalau melihat dari keterangan itu kan berarti bagaimana ada alternativ penyelesaian yang dipilih tetapi kan dia menyampaikan itu dengan pendekatan budaya yang mana hal ini sudah biasa dilaukan oleh orang Papua dengan menggunakan budaya masing-masing begitu. Kemudian dia belum melakukan apapun sesuai dengan statement nya itu kan sudah langsung ditangkap.” Jelasnya.

Dirinya pun kurang mengetahui apakah pada saat diamankan adanya disertai dengan surat penagkapan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No 8 Tahun 1981 atau tidak.

“Saya sudah telepon Kasat Reskrim Merauke dan beliau sudah menyampaikan bahwa mereka mengamankan mama Paulina dan rombongannya untuk mau melakukan klarifikasi dan jika klarifikasinya selesai mereka akan dikeluarkan dan menurut penyampaian bahwa akan dikeluarkan sore ini. Berkaitan dengan kalimat sore ini kan tidak lepas dari kewenangan polisi untuk menahan seseorang itu kan hanya 1x24 jam, jadi misalkan dalam waktu tersebut belum ditemukan apa-apa maka harus di bebaskan. Jadi menurut saya dari apa yang pak Kasat sampaikan ini bagian dari beliau berusaha mewujudkan kewenangan penahanan selama 1x24 jam itu.” Terangnya.

Emanuel Gobay juga menambahkan bahwa dari pernyataan yang dibuat tidak sampai menimbulkan persoalan yang serius atau masuk dalam kategori adanya peristiwa atau tindak pidana yang dilakukan sehingga terkait dengan kebebasan berpendapat, mengakses dan menyampaikan informasi lewat media apapun itu merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin dalam UU NO 39 TAhun 1999 dan juga merupakan Hak Konstitusional karen adiatur dalam UUD 1945 Pasal 28.

“Atas dasar itu dan juga berdasarkan pada prinsip penghormatan, perlindungan dan penegakkan HAM dalam tugas negara melalui Pemerintah maka saya minta kepada pihak Kepolisian yang adalah representasi dari Pemerintah untuk menghargai dan menghormati, melindungi dan juga menegakkan hak berekspresi, menyampaikan informasi yang dimiliki oleh mama Paulina dan rekan-rekannya karena apa yang mereka lakukan tidak menimbulkan persoalan yang serius di Merauke.” Pungkasnya.