Polres Merauke Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan di Kampung Rawasari

Merauke - Penegakan hukum kembali mencatat keberhasilan signifikan dengan ungkap kasus pembunuhan yang mengguncang Kampung Rawasari, Distrik Malind, Kabupaten Merauke. Kepolisian Resor Merauke berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang merupakan suami dari korban, dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Merauke, Selasa (2/4/2024).


Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Kepolisian Resor Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STk, SIK, dan Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Minggu, 10 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIT. Pelaku, yang hanya diidentifikasi dengan inisial K dan berusia 70 tahun, melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya, yang dikenal dengan inisial M, di dekat pintu air Tawatip.

Menurut keterangan Kapolres Merauke, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak empat kali dengan tangan kosong di bagian kepala, yang kemudian menyebabkan korban jatuh. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menyerang korban dengan menggunakan sabit di bagian belakang leher, menyebabkan luka robek yang fatal dan mengakibatkan kematian korban. Upaya pelaku untuk mengecoh penyelidikan dengan melepas celana korban sebagai alibi pemerkosaan tidak berhasil mengaburkan fakta keji ini.

Motif pembunuhan yang diungkapkan oleh polisi adalah karena sakit hati pelaku atas utang sebesar 35 juta rupiah yang dipinjamkan oleh korban kepada masyarakat setempat. Setiap kali pelaku menanyakan pengembalian utang tersebut kepada korban, selalu dijawab dengan negasi, yang membuatnya semakin geram terhadap korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polres Merauke mengapresiasi kerja keras tim Satuan Reserse Kriminal dan Polsek Kurik yang berhasil membongkar kasus ini, menegaskan komitmen dalam menjaga keamanan dan kedamaian masyarakat. Kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk terus mengawal dan menegakkan keadilan demi keamanan bersama.