Merauke, 1 Agustus 2024 - Aktivitas belajar siswa-siswi SMP Al-Ma'Arif NU Merauke khususnya kelas 8A tidak dapat berjalan dengan normal, diketahui ini terjadi dikarenakan adanya sengketa lahan antara pemilik lahan Asmir dengan pihak yayasan.
- Libatkan Pigai, Prabowo Yakinkan Dunia pada Pembangunan dan Perdamaian Papua
- Tiba Di Indonesia , Ini Jadwal Paus Fransiskus Sebelum Ke Port Moresby, Papua Nugini
- Pasangan Kristosimus Yohanes Agawemu dan H. Sanusi Resmi Mendaftar di KPU Mappi untuk Pilkada 2024
Baca Juga
Ditemui saat melakukan penutupan kelas, Asmir menjelaskan bahwa sebelum bangunan kelas ini berdiri, dirinya sudah membuat teguran pada pihak sekolah dan sudah pernah melaporkan masalah ini di Polsek Kota Kelapa 5.
"Ini saya punya tanah sudah dari 2013 sudah saya miliki, sudah saya timbun juga. Namun di tahun 2022 sekolah membangun, sudah kami tegur pada saat masih galian fondasi tapi sekolah tidak mau dengar. Akhirnya saya laporkan ke polsek kota dan sempat disuruh hentikan secara lisan dari kepolisian, tapi mereka hanya berhenti sekitar satu mingguan saja dan lanjut membangun lagi. Ditahun 2023 mereka belum mempunyai sertifikat akhirnya saya proses dan laporkan ke BPN di bagian sengketa karena saya sudah punya sertifikat dan hari itu sudah dilakukan mediasi namun tidak menemui titik terang dan disampaikan bahwa kalau sedang bersengketa tidak bisa diterbitkan sertifikat." Jelasnya.
Asmir juga menjelaslan bahwa dirinya merasa heran karena pada saat ini dirinya telah dilaporkan di Polres Merauke dengan dasar bahwa pihak Yayasan dan Sekolah telah memiliki Sertifikat.
"Sertifikat saya ini sudah terbit dari 2013, sedangkan punya mereka baru 2024. Saya berharap masalah ini harusnya bisa diselesaikan dengan baik antara keduabelah pihak. Pertanahan sudah arahkan untuk dapat dilakukan negosiasi dengan baik, kalau mau digantikan ya nanti kita bicarakan kesepakatannya." Tegasnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Sekolah SMP Al-Ma'Arif NU menjelaskan bahwa sudah 2 hari proses belajar diruang kelas tidak dapat dilakukan dan sebanyak 35 siswa-siswi untuk sementara harus dialihkan ke mushola agar tetap dapat belajar.
"Saya sudah minta untuk dibuka sambil berjalan proses hukum dan aktivitas belajar tetap berjalan lancar, tapi dari Asmir tidak mau." Ungkapnya.
Pihak Yayasan dan Sekolah berharap agar masalah ini bisa dapat terselesaikan dengan cepat dan baik agar proses belajar bisa kembali normal, terlebih jangan sampai pihak orang tua jadi merasa keberatan dan rugi.
"Kami berharap dapat selesai sesuai hukum yang berlaku, karena kami memilili sertifikat yang sah." Demikian.
- Ada Apa ?. 2 Pekerjaan Selesai, Uang Tidak Ada CV. Pelangi Jalur Utama Gugat Bupati Keerom dan Dinas BPBD
- Sebanyak 13 Ribu Lebih Pelamar Tercatat Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS Papua Selatan
- Kasus Penembakan Rahimandani Dibawa JMSI ke Forum Internasional