Label halal yang baru diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dinyatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bakal menghapus label halal yang dahulunya dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Benny Latumahina Sebut Ada Upaya Pembenturan Narasi Yang Berpotensi Mengadu Domba Pemda dan DPRD
- Musda ke-IV KNPI Boven Digoel, Sehan: Junjung Tinggi Sportifitas dan Aturan Mekanisme Organisasi
- OKK DPP KNPI Berharap Kongres Penyatuan Digelar Paling Lambat Akhir Februari 2022
Baca Juga
Pernyataan Menag Yaqut pun menuai kritikan. Salah satunya, dianggap tidak tepat oleh Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Jazuli Juwaini.
Menurut Jazuli, UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah mengamanatkan MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan label halal untuk produk-produk yang beredar di masyarakat Indonesia.
"Keharusan ada label halal dari MUI itu amanah UU JPH, enggak bisa dihapus oleh seorang Menag," ujar Jazuli melalui akun Twitternya, diberitakan Kantor Berita RMOL, Senin (14/2).
Lebih dari itu, dia menegaskan, label halal yang selama ini dikeluarkan MUI merupakan bagian dari perlindungan terhadap konsumen masyarakat muslim di Indonesia.
"Karena itu adalah perlindungan terhadap konsumen yang beragama Islam yang dilindungi Konstitusi dan Pancasila," demikian Jazuli.
- Pelajaran Omnibus Law untuk Legislasi RUU IKN
- KPU Tetapkan DPT Provinsi Papua Selatan Sebanyak 356.147 Pemilih
- LSAK: Cara Firli Bahuri Cs Hadirkan Tersangka Sudah Tepat