Label halal yang baru diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dinyatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bakal menghapus label halal yang dahulunya dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Hadir di KTT ASEAN, Perdana Menteri Timor Leste Cium Tangan Iriana
- Partai Demokrat Rekomendasikan Yanni dan Fredik Sawefkoy Maju Pilbup Sarmi 2024
- JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
Baca Juga
Pernyataan Menag Yaqut pun menuai kritikan. Salah satunya, dianggap tidak tepat oleh Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Jazuli Juwaini.
Menurut Jazuli, UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah mengamanatkan MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan label halal untuk produk-produk yang beredar di masyarakat Indonesia.
"Keharusan ada label halal dari MUI itu amanah UU JPH, enggak bisa dihapus oleh seorang Menag," ujar Jazuli melalui akun Twitternya, diberitakan Kantor Berita RMOL, Senin (14/2).
Lebih dari itu, dia menegaskan, label halal yang selama ini dikeluarkan MUI merupakan bagian dari perlindungan terhadap konsumen masyarakat muslim di Indonesia.
"Karena itu adalah perlindungan terhadap konsumen yang beragama Islam yang dilindungi Konstitusi dan Pancasila," demikian Jazuli.
- Perkuat Silaturahmi, KKM Kota Jayapura Gelar Safari Ramadhan
- Usai mendaftar di KPUD Boven Digoel, ABAS Imbau Jaga Suasana Damai Jelang Pilkada
- "Merajut Nusantara" Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Boven Digoel