Label halal yang baru diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dinyatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bakal menghapus label halal yang dahulunya dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Usai Disahkan DPRD sebagai Bupati dan Wakil Bupati, Hengky Yaluwo: Mari Saling Rangkul Membangun Boven Digoel
- KPU Papua Selatan Gandeng Insan Pers Untuk Sukseskan Pilkada 2024
- Kontroversi Hilangnya 612 Surat Suara DPR RI di Kabupaten Merauke
Baca Juga
Pernyataan Menag Yaqut pun menuai kritikan. Salah satunya, dianggap tidak tepat oleh Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Jazuli Juwaini.
Menurut Jazuli, UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah mengamanatkan MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan label halal untuk produk-produk yang beredar di masyarakat Indonesia.
"Keharusan ada label halal dari MUI itu amanah UU JPH, enggak bisa dihapus oleh seorang Menag," ujar Jazuli melalui akun Twitternya, diberitakan Kantor Berita RMOL, Senin (14/2).
Lebih dari itu, dia menegaskan, label halal yang selama ini dikeluarkan MUI merupakan bagian dari perlindungan terhadap konsumen masyarakat muslim di Indonesia.
"Karena itu adalah perlindungan terhadap konsumen yang beragama Islam yang dilindungi Konstitusi dan Pancasila," demikian Jazuli.
- Kunjungi Stadion Papua Bangkit, LaNyalla Pastikan Venue PON XX Sudah Siap
- PKS Prediksi 3 Nama Ini Cocok jadi Komisioner KPU dan Bawaslu RI
- Debat Pertama Cagub dan Cawagub Provinsi Papua Selatan