Sangat Meresahkan, Aroma Busuk Dari Kandang Ayam di Semangga Dua Merauke Tercium Hingga Radius 1,8 Km

Lokasi kandang ayam dan kampung Marga Mulya jika dilihat dari udara
Lokasi kandang ayam dan kampung Marga Mulya jika dilihat dari udara

Warga Masyarakat Kampung Marga Mulya Semangga Dua Distrik Semangga Kabupaten Merauke mengeluhkan terkait adanya dugaan pencemaraan lingkungan dalam bentuk pencemaran udara oleh Perusahaan Peternakan Ayam Petelur milik PT. Harvest Pulus Papua.


Bahkan tak tanggung-tanggung jarak bau busuk yang ditimbulkan dari Perusahaan Peternakan Ayam Petelur Milik PT. Harvest Pulus tercium jelas sampai pada radius sekitar 1,8 Km.

Salah satu masyarakat semangga bernama Sunarto mengatakan jika dirinya sangat prihatin dengan adanya bau busuk dari salah satu kandang ayam yang berada di wilayah Semangga Dua. Menurutnya hal itu sudah terjadi selama 6 tahun dan telah membuat hampir seluruh warga masyarakat merasa tidak nyaman.

Menurutnya masyarakat Semangga 2 sudah pernah melakukan permintaan kepada pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Raykyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke, namun sampai saat ini masih belum ada jawaban, hampir seluruh dari total 18 RT Wilayah Kampung Marga Mulya, Semangga Dua sudah pernah menandatangani surat pernyataan untuk menolak oprasional perusahaan kandang petelur diwilayah mereka.

“Kita warga Semangga Dua tidak tahu harus mengadu kemana, kalau Malaikat bias Nampak dimuka bumi ini, saya mau mengadu kepada Malaikat, karena saya sudah terlalu lama resah dengan hal ini, sementara dari pihak kandang niat baik saja itu tidak ada sama sekali terhadap masyarakat semangga Dua, bahkan sosialisasi saja tidak ada.” Ujarnya

Selain itu salah seorang Tokoh Masyarakat Semangga 2 bernama Purwanto juga turut menyampaikan keresahannya terkait bau busuk dari Perusahaan Peternakan Ayam Petelur milik PT. Harvest Pulus Papua.

Menurutya masyarakat merasa sangat terganggu dengan adanya bau dari wilayah peternakan Perusahaan Peternakan Ayam Petelur milik PT. Harvest Pulus Papua, menurutnya bau itu bahkan mengganggu proses belajar para pelajar di salah satu PAUD di wilayah itu dan juga mengganggu rumah ibadah yang berada diwilayah blog G Semangga Dua.

Dirinya mengatakan jika sudah sekitar 6 tahun setiap musim Angin Barat masyarakat selalu mencium aroma yang tidak sedap dari Perusahaan Peternakan Ayam Petelur milik PT. Harvest Pulus Papua.

Menurutnya pada tahun 2019 masyarakat kampung Marga Mulya sudah pernah melakukan aksi unjuk rasa menolak operasional Perusahaan Peternakan Ayam Petelur milik PT. Harvest Pulus Papua diwilayah nya namun sampai dengan saat ini tidak menemukan titik terang.

Kami juga menyempatkan waktu untuk mewawancarai beberapa pedagang di wilayah Semangga Dua, sebut saja ibu Suci yang berjualan buah disepanjang jalan poros Semangga 2 Merauke, ibu Suci mengaku jika bau busuk yang mucul dari Perusahaan Peternakan Ayam Petelur milik PT. Harvest Pulus Papua sudah sangat mengganggu pernafasan masyarakat sekitar, dan bahkan membuat dagangan buah-buahannya mengalami penurunan penjualan secara drastis.

Tidak hanya Ibu Ati yang juga merupakan pengusaha warung makan di jalan poros Semangga Dua mengungkapkan bahwa bau busuk dari arah Perusahaan Peternakan Ayam Petelur milik PT. Harvest Pulus Papua sering tercium dengan sangat jelas sampai ke warungnya, dan menurutnya sangat mempengaruhi hasil penjualannya.

“Kalau untuk penjualan diwarung sangat mempengaruhi, apalagi kita jualan makanan, jadi takutnya para pengunjung komplaint.” Jelasnya

Menyikapi hal ini reporter Rmol Papua mencoba mendatangi lokasi Perusahaan Peternakan Ayam Petelur milik PT. Harvest Pulus Papua untuk melihat dan mewawancarai secara langsung pihak perusahaan ayam petelur tersebut.

Namun ketika sampai di Perusahaan Peternakan Ayam Petelur milik PT. Harvest Pulus Papua, wartawan justru mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan, serta wartawan diminta untuk menghapus rekaman dan foto disekitar lokasi perusahaan.

Sementara salah seorang petugas diperusahaan tersebut mengakui jika memang ada instruksi langsung dari atasan Perusahaan Peternakan Ayam Petelur milik PT. Harvest Pulus Papua untuk melarang segala aktifitas jurnalistik diwilayah tersebut.

Menurut keterangannya sampai dengan saat ini sudah ada beberapa karyawan yang dipecat karena ketahuan membiarkan masyarakat atau wartawan masuk untuk mengambil gambar diwilayah Perusahaan Peternakan Ayam Petelur milik PT. Harvest Pulus Papua.

Ketika ditemui oleh Reporter Rmol Papua, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke, Harmini mengungkapkan bahwa pihaknya telah pernah mencoba memediasi masyarakat Kampung Marga Mulya dengan Pihak Perusahaan.

Namun menurutnya bukan hanya dinas lingkungan hidup yang memberikan izin perusahaan tersebut untuk beroperasi, melainkan ada beberapa dinas yang juga terlibat dalam pemberian izin terhadap perusahaan tersebut.

Sementara menurutnya dari sisi izin lingkungan perusahaan tersebut saat ini sedang mengurus izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Menurutnya dahulu ketika awal didirikan perusahaan tersebut menggunakan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan hidup (SPPL), karena populasi ayamnya belum mencapai 10.000 ekor.

Namun saat ini jumlah ayam pada perusahaan tersebut sudah lebih dari 10.000 ekor sehingga perusahan tersebut sudah wajib mengurus dokumen izin lingkungan yang dinamakan dengan UKL-UPL.

“Saat ini dari perusahaan sudah menyusun dokumennya tinggal nanti kita melakukan penilaian bersama-sama dengan anggota tim teknis tingkat kabupaten yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang, Bapeda, PTSP dan lain-lain, serta nanti saat pembahasan dokumen itu kita juga akan melibatkan Kepala Distrik dan Kepala Kampung untuk hadir secara bersama-sama kita menilai kelayakan izin lingkungan tersebut.” Ucapnya