Kepolisian Resot Sorong Kota melimpahkan ketiga tersangka pelaku pembunuh Khani Rumaf ke Kejaksaan Negeri Sorong, Rabu (25/5).
- Fraksi PIR DPRK Boven Digoel Soroti Keterlambatan Program Pembangunan
- KPU Papua Selatan Mendorong Identifikasi Bakal Calon Pilkada 2024 di Boven Digoel
- MD KAHMI Mappi Serahkan Penghargaan Kepada Brimob Kompi II Batalion D Pelopor
Baca Juga
Adapun ketiga tersangka yaitu berinisial HA, ST dan MTL alias Latu alias Moce. Selain menyerahkan tiga tersangka, kepolisian juga menyerahkan sejumlah barang bukti antara lain dua buah parang, satu buah pisau, pakaian dan kain putih juga diserahkan kepada Jaksa Penyidik
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin P. Saragih melalui Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana menambahkan bahwa pihaknya menerima tahap dua tersangka pembunuhan Khani Rumaf beserta barang bukti.
" Setelah menerima tahap dua ini kami akan secepatnya melimpahkan berkasnya untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Sorong,” kata Kasi Intel
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum, Eko Nuryanto menambahkan setelah menerima berkas tahap dua dari penyidik Jatanras Polres Sorong Kota langsung melakukan pemeriksaan singkat di ruang Pengawalan Tahanan dan Tahap Dua. Dalam pemeriksaan tersebut ketiga tersangka HA, ST dan MTL alias Latu alias Moce yang didampingi Penasihat Hukumnya
Tahap dua berlangsung sekitar pukul 13.30 WIT. Lanjut Kasi Pidum, tersangka dan barang bukti telah di periksa semuanya sesuai dengan yang tertera di dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik polres Sorong Kota.
Untuk barang bukti dalam kasus ini antara lain 2 buah parang, 1 buah pisau serta 2 buah baju yang di pakai tersangka pada saat kejadian
Berkas ketiga tersangkanya, kata Kasi Pidsus ketiga berkasnya di displit jadi dua berkas. Tersangka ST dan MTL satu berkas, sedangkan tersangka HA berkas tersendiri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 Ayat 2 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
“ Sementara ancaman hukumannya paling tinggi seumur hidup dan pidana mati untuk Pasal 340 KUHP,” kata dia
Seperti yang di ketahui, Pertikaian terjadi antara dua kelompok warga asal Maluku yang berawal di tempat THM Doubel O pada Selasa 25 Januari 2022 lalu menelan korban sebanyak 17 orang yang terbakar dan satu orang tewas di bacok.
- Keberanian dan Prinsip untuk Kemajuan Marind
- Papua Selatan Siap Laksanakan Program Strategis Nasional dan Otonomi Khusus
- Bupati Hengki Resmikan Studio Rekaman Digital Dewan Kesenian Boven Digoel