Jumlah pengungkapan kasus narkotika di wilayah Polresta Jayapura Kota mulai dari bulan Januari hingga Agustus 2022 sebanyak 51 perkara dengan total tersangka 63 orang.
- Pangkoopsau III Lantik Pejabat Baru Komandan Lanud J.A. Dimara Merauke
- Pertamina Pastikan Supply BBM Wilayah Papua-Maluku Aman
- 63 Petugas Laksanakan Sensus Penduduk Lanjutan Di 214 Blok Sensus di Kabupaten Mappi
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon kepada awak media bertempat di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (9/8).
KBP Vicktor Mackbon mengatakan, dari 63 tersangka, pria 59 dan wanita 4 orang. Kasus Sabu ada empat dengan total barang bukti sebanyak 296,44 Gram, Psikotropika 1 kasus dengan BB sebanyak 40 butir.
"Untuk kasus Ganja total barang bukti yang diamankan sebanyak 35 Kg lebih dari total kasus sebanyak 45 perkara. Untuk tersangka WNA ada 7 orang dan sisanya WNI sebanyak 56 orang," pungkasnya.
Lebih lanjut kata Kapolresta KBP Victor Mackbon, untuk yang telah dilimpahkan sejauh ini total 22 kasus sedangkan 8 kasus sudah tahap 1 dan sisanya 21 kasus masih dalam proses penyidikan.
"Kita juga lakukan Restorativ Justice kepada Penyalahguna narkotika yang dibawah umur bekerjasama dengan BNN Provinsi untuk direhabilitasi di Makassar, ada beberapa kasus yang telah direhabilitasi dean dipastikan pelaku harus benar-benar clean dan clear dari barang haram tersebut, bila masih terulang maka akan diambil langkah tegas melalui proses penyidikan," tegas KBP Victor Mackbon.
Ia pun menambahkan, hal tersebut merupakan wujud upaya Polresta Jayapura Kota dalam melakukan pencegahan melalui Restorativ Justice yang dituangkan dalam bentuk rehabilitasi.
- Jaga Hubungan Baik dengan Warga Binaan, Babinsa Boven Digoel Lakukan Silaturahmi
- Kolaborasi Strategis: Pemkab Mappi dan IMI Kembangkan Talenta Balap Motor
- Komitmen Netralitas dan Kepatuhan Aturan dalam Pilkada 2024 di Boven Digoel