Ungkap Kasus Curas Di Jalan Kuda Mati, Seorang Remaja Diamankan Polisi

Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di Jalan Kuda Mati, Kabupaten Merauke, yang menimpa seorang pelajar berusia 18 tahun. Peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu malam, 11 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIT, saat korban melintas seorang diri menuju Jalan Kuprik.


Korban, Yunita A, tidak menyangka dua pria yang datang dari arah belakang tiba tiba menarik tas yang ia bawa. Dalam hitungan detik, tas berisi satu unit iPhone 11 dan satu unit Samsung A23 berpindah tangan. Korban sempat terkejut dan tidak mampu mempertahankan barang miliknya karena pelaku menggunakan kekerasan saat beraksi.

Laporan atas kejadian itu disampaikan ke Polres Merauke pada 12 Februari 2026. Setelah serangkaian penyelidikan, aparat memperoleh informasi tentang keberadaan salah satu terduga pelaku di kawasan Jalan Latang, Kampung Tambat.

Pada Kamis, 26 Februari 2026 siang, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Anugrah S. Dharmawan bersama KBO Reskrim IPDA Akbar RS bergerak ke lokasi. Setelah melakukan pengintaian, seorang remaja berinisial NM 19 tahun berhasil diamankan. Dari tangannya ditemukan dua unit iPhone 11 dan satu unit Samsung A23 yang diduga merupakan barang hasil kejahatan.

Pelaku kemudian dibawa ke ruang Sat Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya dapat mencapai tujuh hingga sembilan tahun penjara.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bagi warga Merauke untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintas di jalan yang relatif sepi pada malam hari.