Usai di Palang Sekelompok Masyarakat, Kantor DPRD Merauke Pasangi Garis Polisi

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merauke dipalang oleh sekelompok masyarakat yang mengaku sebagai pemilik Hak Ulayat. Senin, (11/1)


Ketua DPRD Kabupaten Merauke, Benjamin I. R. Latumahina (Benny Latumahina) ketika dimintai keterangannya mengatakan bahwa permasalahan pemalangan Kantor DPRD oleh pemilik hak ulayat ini seharusnya tidak perlu terjadi mengingat DPRD Kabupaten Merauke sudah berulang kali mendiskusikan persoalan ini dengan Pemerintah Daerah.

“Bahkan beberapa saat di tahun yang lalu dalam rapat kerja kami meminta Pemerintah Daerah untuk membentuk tim penyelesaian Hak Ulayat didalamnya termasuk Kantor DPRD dan beberapa waktu lalu kami sudah diskusikan juga dengan Bupati dan Ketua Tim anggaran dana, bagian aset dan bagian hukum untuk menyelesaikan hal ini.” Ungkapnya

Dari pertemuan yang sudah dilakukan oleh pihak DPRD Kabupaten Merauke dengan Pemerintah Daerah dirinya sudah meminta agar supaya sesegera mungkin dapat diselesaikan dalam bulan Januari ini walaupun tanah Kantor DPRD Kabupaten Merauke sudah memiliki sertifikat yang artinya secara hukum tidak mungkin untuk dibayarkan lagi, namun sebagai tanda penghargaan maka lewat kekeluargaan yaitu berbentuk tali asih yang jumlah nilainya sudah diatur, didiskusikan dan lewat kebijakan Bupati yang tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.

“Hasil pertemuan bersama terakhir dengan Bupati dan Sekda bahwa sudah siap diselesaikan oleh Kadis Perumahan tentunya dengan melihat mempertimbangkan saran dan masukan, juga Bagian Hukum dan juga Kejaksaan sehingga pembayaran ini bisa dipertanggung jawabkan dan tidak salah hukum dibelakang hari artinya punya dasar hukum yang kuat.” Jelasnya

Benny Latumahina meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan, Bagian Hukum Pemda, Kepala Bagian Aset dan Kepala Bagian Keuangan untuk dapat segera menyelesaikan persoalan ini.

“Saya harap masalah ini dapat segera selesai karena Gedung DPRD ini sarana Negara yg selalu digunakan untuk bekerja menopang penyelenggaraan Pemerintah dan harus diamankan.” Tegasnya

Terkait pintu Gedung DPRD Kabupaten Merauke yang dipasangi Garis Polisi (Police Line) oleh Polisi sehingga menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat, Benny Latumahina menyampaikan bahwa seharusnya Polisi lah yang dapat menjelaskan ini.

“Saya pikir Kapolres lah yang bisa menjawab makna dari pemasangan Garis Polisi ini karena banyak pertanyaan yang muncul dari masyarakat tentang arti dan makna dari Garis Polisi yang terpasang pada Aset Negara ini apakah menyangkut dengan barang bukti yang perlu diamankan atau ada masalah pidana lainnya, dan kalau secara makna justru mungkin tidak salah tapi keliru menurut hukum lalu bagaimana pemahaman pemaknaaannya tentang Garis Polisi ini.” Pungkasnya