Wajib Jaminan Sosial Bagi Aparat Kampung, BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Sosialisasi Di Distrik Semangga

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Merauke melaksanakan kegiatan sosialisasi kewajiban program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diperuntukan bagi aparat kampung yang berada kabupaten Merauke. Kamis (21/9)


 

Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Kampung Kuprik Distrik Semangga Kabupaten Merauke ini dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke Alamsyah Ali beserta jajaran. 

 

Dalam sambutannya kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang merauke Alamsyah Ali mengatakan bahwa setiap orang wajib terdata di BPJS ketenagakerjaan, hal tersebut menurutnya sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mewajibkan setiap desa untuk untuk menyisihkan anggaran belanja desa terkait dengan jaminan sosial.

Sementara Alamsyah Ali memaparkan apabila terdapat 5 jenis jaminan sosial yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kecelakaan, jaminan hari tua, jaminan pensiun serta ada satu tambahan lagi yaitu jaminan kehilangan pekerjaan.

 

Oleh karena hal tersebutlah maka Amasyah Ali mengatakan bahwa setiap aparatur desa wajib untuk terdata sebagai peserta dalam jaminan sosial berupa jaminan ketenagakerjaan.

 

Menurutnya dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mempunyai berbagai keuntungan, seperti misalnya mendapatkan subsidi ketika pandemi Covid-19 2020 sebesar 2,4 juta selama 3 bulan dan pada Pandemi Covid-19 di tahun 2021 Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mendapatkan Subsidi sebesar 500 setiap dua bulan.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Distrik Semangga menyambut dengan baik program BPJS Ketenagakerjaan, yang mana menurutnya pada distrik semangga terdapat 10 kampung, dan ia berharap agar 10 kampung tersebut dapat mengalokasikan dananya untuk dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk jaminan sosial bagi para aparat kampung dalam menjalankan tugas nya.