Lawan Kotak Kosong di Polemikkan Pilkada di Raja Ampat, Muliansyah Menjawab Atas Dasar Konstitusional

Direktur AFU Center Muliansyah Abdurrahman menanggapi polemik calon lawan kotak kosong bukan bagian dari proses demokrasi di beberapa media, karena praktek tersebut tak memiliki lawan tanding, Sabtu (5/9/2020).


Menurut Muliansyah dalam melihat polemik tersebut dan seluruh partai politik yang di borong oleh petahana kabupaten Raja Ampat Abdul Faris Umlati dan menghadirkan calon tunggal alias lawan kota kosong dianggap tidak demokratis tak memiliki dasar.

“Kata siapa Lawan Kotak Kosong bukan demokrasi, ini diatur dalam konstitusi, kalau ada yang komentar bilang bukan demokratis, berarti dia lawan konstitusi dan inkonstitusional, justru adanya fasilitas kotak kosong inilah menjawab adanya mekanisme ketatanegaraan”. Ujar Muliansyah saat ditemui Media.

Muliansyah melihat justru kenapa di Raja Ampat hanya satu satunya calon yang di SK kan oleh semua partai politik, karena partai politik tahu bahwa ini aspirasi masyarakat banyak di Raja Ampat.

“Ya, inilah kecintaan masyarakat terhadap pemimpin daerahya, sehingga jangan heran bila hampir 100 % rakyat Raja Ampat mendukung sepenuh hati, lewat partai – partai politik mereka masing – masing, jadi stop berpolimik dengan kotak kosong yang tidak demokratis, karena kota kosong hanya fasilitas, tapi substansinya dan faktanya Rakyat Raja Ampat masih mencintai sosok Abdul Faris Umlati” Ujar Muliansyah yang Juga Kandidat Doktor Politik Universitas Nasional.

Survei politik dari sejumlah lembaga survey LSI, Sinergy, Indobarometer, dan Pasifik Resources menunjukkan bahwa Abdul Faris Umlati tingkat elektabilitasnya sangat tinggi, belum lagi akhir – akhir ini lembaga Survei Pasifik Resources memberikan rilis kepada media bahwa 92 % menjawab Abdul Faris Umlati harus melanjutkan kepemimpinanya di periode 2020 – 2025. Tutup (AWIN)