Kepolisian Resort (Polres) Merauke, melalui Polsek Onggaya melaksanakan legiatan operasi cipta kondisi dengan sasaran pabrik pembuat miras (minuman keras) tradisional jenis sopi dan sageru. Kamis (10/9)
- Aniaya Seorang Lansia yang Merupakan Supir Angkutan Umum, DN Terancam Pasal 351 KUHP
- Polisi Berhasil Membekuk Pengedar Puluhan Paket Ganja di Expo
- Kapolres Merauke memimpin apel pagi Polres Merauke
Baca Juga
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Onggaya Ipda Elvis Palpailya beserta jajarannya ini berhasil mengamankan dua tempat produksi minuman keras lokal jenis sopi ditengah hutan Kampung Kuler Distrik Naukenjerai.
Berdasrkan laporan Humas Polres Merauke disebutkan bahwa, Barang bukti yag berhasil diamankan antara lain alat masak pembuat sopi drum besi sebanyak 2 buah, pipa bambu kurang lebih 50 batang, 12 buah jerigen, dan air sagero sebanyak 300 liter.
Diketahui Pemilik alat pembuatan Sopi tersebut yaitu berinisial YN dan WBB warga Kampung Kuler Distrik Neukenjerai, akan tetapi dalam pelaksanaan operasi keduanya sempat melarikan diri namun berhasil diamankan, sehingga barang bukti langsung dimusnahkan ditempat serta disaksikan langsung oleh warga setempat.
Saat dilakukan konfirmasi, Kapolsek Onggaya mengatakan bahwa terhadap para pelaku pembuat miras jenis sopi tersebut diminta agar membuat Surat Pernyataan agar tidak akan lagi mengulangi Perbuatannya dikemudian hari, serta melakukan Wajib Lapor selama 2 Minggu berturut dan turut dan membersihkan Halaman Mako Polsek Onggaya.
- Penganiayaan Berat di Merauke: Polres Lakukan Penyelidikan Intensif Terkait Insiden Tragis di Jalan Garuda Mopah Lama
- Miliki Ganja, Polisi Tangkap 2 Pemuda di Holtekam
- Aniaya Seorang Lansia yang Merupakan Supir Angkutan Umum, DN Terancam Pasal 351 KUHP