Aniaya Seorang Lansia yang Merupakan Supir Angkutan Umum, DN Terancam Pasal 351 KUHP

DN diserahkan ke JPU Atas Perbuatan Kekerasan
DN diserahkan ke JPU Atas Perbuatan Kekerasan

Penyidik satuan reserse kriminal polresta jayapura kota menyerahkan seorang pelaku penganiayaan berinisial DN (20) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (21/2) siang.


Penyerahan tersangka DN karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh Jaksa dan siap untuk dilimpahkan guna mengikuti persidangan di pengadilan.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling membenarkan penyerahan tersangka DN tersebut, dimana ia sebelumnya disidik di satuan reskrim polresta atas perkara penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban seorang supir angkutan umum yang berumur 64 tahun.

"DN melakukan penganiayaan terhadap seorang supir angkutan umum didepan SMU Mandala Jayapura distrik jayapura utara, dimana saat melakukannya DN dalam pengaruh minuman keras. Karena menolak untuk diberhentikan maka DN langsung menganiaya korban dengan memukulnya dibagian bibir hingga mengeluarkan darah," ungkap Kasat.

Atas perkara tindak pidana Penganiayaan yang dilakukannya, DN disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

"Tersangka DN diserahkan oleh penyidik ke jaksa bernama Dewi Pepuho ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan tersangka," tutupnya.