PT. Mancaraya Agro Mandiri Bantah Tampung Kayu Ilegal

Kuasa Hukum PT. Mancaraya Agro Mandiri, Albert Fransstio dan Mardin.
Kuasa Hukum PT. Mancaraya Agro Mandiri, Albert Fransstio dan Mardin.

Kuasa hukum PT. Mancaraya Agro Mandiri membantah pemberitaan yang di beritakan salah satu media online yang menyebutkan perusahaan kleinya ilegal dan menampung kayu pembalakan liar.


Menurut Kuasa Hukum PT. Mancaraya Agro Mandiri, Albert Fransstio dan Mardin menegaskan perusahanan kleinya adalah perusahan resmi dan memilik izin operasi.

Albert Fransstio membantah bahwa PT Mancaraya dan PT Siliwangi adalah satu grup, terkait pemberitaan disalah satu media online yang menyebutkan hal tersebut adalah bohong dan fitnah.

Albert Fransstio menambahkan gudang penampungan kayu di Kampung Sayosa, Kabupaten Sorong KM 82 itu adalah milik Mancaraya dan Siliwangi yang secara resmi beroperasi dan mempunyai ijin.

Dengan adanya pemberitaan yang di nilai menyudutkan perusahaan kleinnya, Albert Fransstio merasa kleinnya di rugikan dan segera mengadukan masalah ini ke Dewan Pers di Jakarta.

"Kami merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut sehingga secepatnya kami akan mengambil langkah hukum melaporkan ke Dewan Pers," tegas Albert, Kamis 31 Oktober 2024. 

Selain itu, Albert Fransstio juga akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan dan mempidanakan pemilik media itu ke Polda Papua Barat.

" Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik pasal 3, wartawan harus memberitakan secara berimbang dan tidak mencampur adukkan antara fakta dan opini, Apa yang diberitakan oleh MHP juga melanggar pasal 4 yaitu tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul," ujar Albert.

Untuk aktivitas pembalakan liar di wilayah usaha pengelolaan hasil hutan milik kleinnya memang dia sudah sering mendapatkan laporan tersebut namun tidak membuahkan hasil.

Albert menegaskan dengan adanya aktivitas illegal logging di wilayah perusahan kleinnya,  PT. Mancaraya  dan PT. Siliwangi malahan menjadi korban dari para pemain ilegal logging itu.

Menurutnya, aktivitas illegal logging itu terjadi sejak tahun 2023 lalu sampai bulan Juli 2024,mereka sudah melaporkan ke pihak yang berwenang untuk menindak para pelaku pembalakan liar tersebut.

Namun, Albert Fransstio membeberkan setiap dia laporkan selalu saja bocor ke pihak mereka hingga gagal di amankan.

“ Sudah melaporkan ke Kementerian LHK, Balai Gakkum, dan Polda Papua Barat terkait adanya Illegal Longging di Areal IUPHHK (Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu) PT. MAM, akan tetapi laporan PT. MAM tidak membuahkan hasil, bahkan salah satu dari sekian laporan pengaduan PT. MAM bocor ke para pelaku ilegal logging," ujar Albert Fransstio.