Perdamaian dan Permohonan Maaf Dalam Kasus Dugaan Pencemaran Baik Nuryulita Marante

Proses penyelesaian kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Nuryulita Marante akhirnya menemui titik terang.


Pada Sabtu, 23 November 2024, pihak-pihak yang diduga terlibat, yakni Agustin, Novita, dan Fernando, secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada Nuryulita Marante dalam sebuah pertemuan yang berlangsung secara kekeluargaan.

Dalam kesempatan tersebut, Agustin menyampaikan permohonan maafnya dengan penuh penyesalan. “Saya datang dengan hati tulus untuk meminta maaf kepada saudari Nuryulita Marante. Saya berharap beliau dapat memaafkan saya, dan semoga Tuhan juga memaafkan saya atas kesalahan ini,” ujarnya.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Novita. Ia mengakui kesalahan yang telah dilakukan dan menyesal atas tindakannya. “Dengan ini, saya ingin meminta maaf atas tindakan yang telah saya lakukan, yaitu pencemaran nama baik terhadap saudari Nuryulita Marante. Saya sangat menyesal dan berharap beliau dapat memaafkan saya dengan tulus,” kata Novita.

Fernando, yang turut terlibat dalam kasus ini, juga menyampaikan permohonan maafnya. “Saya ingin meminta maaf atas tindakan pencemaran nama baik yang telah saya lakukan. Saya menyadari kesalahan tersebut dan merasa menyesal. Dengan tulus, saya memohon agar saudari Nuryulita Marante bersedia memaafkan saya,” ungkapnya.

Menanggapi permohonan maaf tersebut, Nuryulita Marante menyatakan bahwa ia menerima permohonan maaf ketiga pihak dengan tulus. “Saya atas nama Nuryulita Marante menerima maaf dari saudara Agustin, saudari Novita, dan saudara Fernando. Selebihnya, saya serahkan kepada kuasa hukum saya,” ujarnya.

Kuasa hukum Nuryulita Marante, Matheus Mamun Sare, menyampaikan bahwa perdamaian ini menjadi dasar untuk menghentikan proses hukum yang sebelumnya telah berjalan di Polres Merauke. “Perkara ini merupakan delik aduan, dan karena sudah terjadi kesepakatan damai, kami akan mengajukan pencabutan laporan di Polres Merauke,” jelasnya.

Kesepakatan damai ini menjadi bukti bahwa penyelesaian kasus hukum dapat dilakukan secara kekeluargaan dengan mengedepankan itikad baik dari semua pihak. Harapannya, kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang, dan semua pihak dapat mengambil pelajaran dari kasus ini.