Ada Ancaman Hukuman Pidana Bagi PPD yang Tidak Netral

Boven Digoel, Papua Selatan - Kapolres Boven Digoel, AKBP I Komang Budiartha menjelaskan, Panitia Pemilihan Distrik (PPD)  memiliki peran sangat penting dalam memastikan kelancaran dan keberhasilan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Budiartha menekankan pentingnya netralitas dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pilkada, dimana ancaman hukuman pidana siap menanti bagi PPD yang terlibat dalam pelanggaran.


Setiap upaya untuk mengganggu jalannya Pilkada, baik dari dalam maupun luar, akan diancam sanksi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, Kapolres Boven Digoel imbau pentingnya kerja sama dan koordinasi antara PPD dengan berbagai pihak terkait, termasuk Pandis, Babin Kamtibmas, Babinsa, Kepala Distrik, dan Kapolsek.

"PPD memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga netralitasnya dan tidak boleh terpengaruh oleh tekanan atau janji manis dari pihak-pihak tertentu, termasuk pasangan calon," ujar Budiartha dengan tegas, Kamis (16/5/24).

Dengan koordinasi yang baik antara sejumlah elemen di tingkat distrik, akan minimalisir permasalahan yang berpotensi terjadi. Sebab tidak jarang karena kurangnya koordinasi yang dilakukan PPD, menyebabkan sejumlah permasalahan terhadap tahapan Pilkada di Distrik.

"Setiap kendala atau masalah yang muncul harus segera dikomunikasikan dan diselesaikan secara bersama-sama demi kelancaran proses Pilkada," tambahnya.

Ia katakan, tawaran untuk anggota PPD mendukung pasangan calon tertentu pada Pemilihan Kepala Daerah sangat berpotensi besar terjadi. Dengan demikian, PPD harus sadar dan tidak tergiur tawaran tersebut, terlebih ada ancaman pidana jika terlibat hal itu.