Ketua KPU Boven Digoel: PPD Bertanggungjawab Mengawal Pemutahiran Data Pemilih

Boven Digoel, Papua Selatan - Ketua KPUD Boven Digoel, Adrianus Paulus Kairen Oropka menyebut, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) memiliki tanggung jawab yang penting dalam mengawal proses pemutahiran data pemilih. Meskipun proses pencocokan dan penelitian data penduduk pemilih potensial dilakukan oleh Panitia Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih), PPD juga harusnya turut mengawal proses tersebut.


Pernyataan ini disampaikan Adrianus setelah melantik 100 anggota PPD untuk 20 Distrik Boven Digoel di Aula Kantor Bupati. Menurutnya, terdapat kesalahpahaman yang perlu diperbaiki terkait peran PPD dalam mengawal pendataan daftar pemilih.

"Meskipun umumnya pencocokan dan penelitian data pemilih dilakukan oleh Pantarlih, PPD juga harus terlibat dalam mengawal proses tersebut. Pemutahiran data pemilih adalah tahap yang krusial dalam Pilkada,” Ujar Adrianus, Kamis (16/5/24).

Ketua KPUD Boven Digoel katakan, PPD memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemutahiran data pemilih berjalan dengan lancar dan akurat di tingkat distrik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki akses yang sama menggunakan hak suaranya dalam Pilkada mendatang.

Dengan demikian, peran PPD bukan hanya sebatas pada pelaksanaan Pilkada di tingkat distrik, tetapi juga meliputi pengawalan terhadap proses pendataan daftar pemilih. Dengan keterlibatan aktif PPD, diharapkan proses pemilihan di Boven Digoel dapat berjalan dengan transparan dan demokratis, serta memastikan partisipasi maksimal dari seluruh warga.

“Selama ini masih ada anggapan jika PPD tidak punya tugas untuk mengawal pelaksanaan pemutahiran data pemilih karena sudah ada Pantarlih, ini perlu diluruskan,” Tutur Adrianus.