Anggota DPRP Provinsi Papua Barat Daya Partai Golkar, Henry Andrew George Wairara menggugat keputusan Ketua Umum Bahlil Lahadahlia yang mengantikan dirinya sebagai Ketua DPRP Papua Barat Daya secara sepihak.
- Oknum Jaksa Kejati Papua Barat Diduga Peras Mantan Kadis Disnakertrans
- Kurang Dari Sebulan Kasus Curas Mengakibatkan Korban Jiwa di Buper Waena Berhasil Diungkap
- Penjual Miras Lokal Jenis Cap Tikus di Wamena di Rngkus Polisi
Baca Juga
Keputusan pergantian tersebut tertuang dalam surat nomor: B-543/DPP/GOLKAR/II/2025 tanggal 8 Februari 2025 perihal penetapan pergantian pimpinan DPRP Provinsi Papua Barat Daya dengan Ortis F. Sagrim sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Papua Barat Daya.
Dengan di terbitkan surat tersebut maka surat DPP Partai Golkar nomor : B-447/DPP/GOLKAR/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang pemeran Pimpinan DPR DProvinsi Papua Barat Daya atas nama saudara Henry Andrew George Wairara dinyatakan tidak berlaku.
Kuasa Hukum Henry A.G Wairara, M. Alberto Soniwura mengatakan mereka mendaftarkan permohonan pembatalan surat DPP Partai Golkar yang membatalkan kleinnya sebagai Ketua DPRP Papua Barat Daya.
Surat tersebut diterbitkan tanpa prosedur yang benar yaitu usulan dari DPD I sebagaimana diatur dalam keputusan Rapimnas tahun 2013.
" Kami hari ini mendaftarkan permohonan pembatalan surat DPP nomor 543 tanggal 8 Februari 2025 yang membatalkan klien kami pak Henry Wairara sebagai ketua DPRD Provinsi Papua Barat Daya " ujar M. Alberto Soniwura, Rabu 26 Februari 2025.
Penunjukan kliennya sebagai ketua DPRP Papua Barat Daya, Kata Alberto Soniwura sesuai landasan hukum dari penunjukan Henry sebagai Ketua DPRP Papua Barat Daya sesuai dengan keputusan Partai Golkar.
Ia menegaskan kliennya telah ditetapkan sebagai ketua DPRD Provinsi Papua Barat Daya sejak tanggal 31 Oktober 2025 melalui surat DPP nomor: B-447/DPP/GOLKAR/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024.
Walaupun, Kata Alberto Soniwura, pergantian jabatan publik sebagai hak Partai Politik, namun gugatan kubu Henry juga dilandaskan kepada asas konstitusional, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana dimuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 33/PUI-XX/2022. Pergantian pimpinan DPRP meskipun menjadi hak partai politik tetapi harus dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja bukan pertimbangan subjektif.
Ia membeberkan kleinya selama ini tidak pernah ada teguran atau evaluasi kinerja oleh partai pohon beringin tersebut.
Selain itu, kata dia MK sudah menegaskan pimpinan DPRD itu meskipun hak partai politik tetapi pergantiannya harus berdasarkan evaluasi kinerja bukan like or dislike.
Alberto menegaskan langkah yang ditempuh ini, sebagai hak-hak konstitusional dari kliennya, yang juga dipilih berdasarkan amanah masyarajat melalui pemilihan langsung.
" Jadi menurut kami ini jelas perbuatan sewenang-wenang terhadap klien kami, dan kami tegas menyatakan akan menggugat untuk mempertahankan hak hak klien kami,” kata Alberto Soniwura.
- Emanuel Gobay Tegaskan Siaran Pers Yang Dilakukan Mendesak Kejaksaan Percepat Proses Hukum 13 Tahanan di Merauke
- Kapolres Merauke Untung Sangadji Tegaskan Tidak Akan Ada Toleransi Bagi Para Kriminal
- Polsek Abepura Serahkan Berkas Tahap I MR Pelaku Penganiayaan Ke Jpu