KPK Geledah Ruang Kerja Anggota BPK RI Pius Lustrilanang

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI/RMOL
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI/RMOL

Usai disegel, ruang kerja Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap yang diawali kegiatan tangkap tangan yang melibatkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM) dkk.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penggeledahan di ruang kerja Pius Lustrilanang di Gedung BPK RI, Jakarta.

"Betul (KPK geledah ruang kerja Pius Lustrilanang). Iya (penggeledahan masih berlangsung)" kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (15/11).

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri membenarkan bahwa pihaknya melakukan penyegelan di ruang kerja Pius Lustrilanang di Gedung BPK RI, Jakarta.

"Tadi ada pertanyaan tentang kebenaran atas penyegelan ruangan kerja Anggota BPK VI, atas nama PL. Itu betul dilakukan, kita sudah cek kemarin di penyidik, bahwa betul dilakukan penyegelan itu," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (14/11).

Penyegelan itu, kata Firli, dilakukan dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril untuk selanjutnya dilakukan upaya paksa penggeledahan.

"Baik itu berupa penggeledahan, maupun nanti juga kalau ada ditemukan bukti yang terkait tindak pidana korupsi, tentu akan dilakukan penyitaan," jelas Firli.

Firli menjelaskan, bahwa penyegelan ruang kerja Pius Lustrilanang masih terkait rangkaian tangkap tangan terhadap PJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso dkk.

"Masih (terkait Pj Bupati Sorong), tetapi mungkin anda mau bertanya berikutnya. Bisa saja itu ada pengembangan, tetapi saya pastikan bahwa penyegelan ruangan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah kita lakukan penangkapan dan penahanan hari ini," pungkas Firli.