Akademisi Unmus Ajak OAP Hindari Aksi Anarkis, Dorong Solusi Afirmasi Kuota CPNS Papua Selatan 2025

Merauke – Menyikapi dinamika pasca pengumuman hasil seleksi CPNS Papua Selatan 2024, akademisi Universitas Musamus yang juga antropolog, Dr. Antonius Nggewaka, S.Sos., M.I.Kom., mengimbau para pencari kerja Orang Asli Papua (OAP) untuk tidak melakukan aksi anarkis yang berpotensi menimbulkan benturan dengan aparat.


“Pembakaran ban dan tindakan represif lainnya tidak akan menyelesaikan masalah. Apalagi hasil seleksi telah diumumkan secara resmi dan terbuka. Yang lebih penting sekarang adalah kita fokus mencari solusi jangka panjang,” ujarnya.

Ia mendorong Pemerintah Daerah, DPR Papua Selatan, dan Majelis Rakyat Papua Selatan (MRP Papua Selatan) untuk menyusun strategi afirmasi yang terukur dalam menghadapi seleksi CPNS tahun 2025. Hal ini menurutnya penting, mengingat masih ada kuota yang belum terisi.

Berdasarkan keterangan Kepala BKPSDM Provinsi Papua Selatan, Albert Rapami, terdapat sebanyak 213 formasi CPNS yang tidak terisi, terdiri dari 210 formasi untuk OAP dan 3 formasi untuk non-OAP. Kuota yang tidak terisi ini diharapkan dapat dialokasikan kembali secara adil dan proporsional kepada peserta OAP di empat kabupaten se-Papua Selatan pada seleksi tahun berikutnya.

Selain mengusulkan pendataan menyeluruh terhadap pencaker OAP dari jenjang SMA, SMK, Diploma, Sarjana, Magister, hingga Doktor, Dr. Antonius juga menyarankan agar ditetapkan nilai ambang batas afirmasi SKD sebesar total 150 poin khusus bagi OAP. Hal ini menurutnya perlu dilakukan sebagai bentuk keberpihakan yang nyata terhadap kesenjangan kompetensi akibat keterbatasan akses pendidikan dan teknologi.

“Usulan ini bukan bentuk pelonggaran aturan, tetapi mekanisme afirmasi yang sah dan perlu dituangkan dalam regulasi resmi oleh KemenPAN-RB,” jelasnya.

Dr. Antonius juga menekankan perlunya pelatihan teknis bagi OAP sebelum mengikuti seleksi, terutama pelatihan pengisian soal dan keterampilan komputer. Menurutnya, masih banyak peserta OAP yang belum terbiasa menggunakan sistem berbasis komputer, yang membuat mereka tersisih bukan karena ketidakmampuan substansi, melainkan karena kendala teknis.

Mengenai peran Majelis Rakyat Papua Selatan (MRP Papua Selatan), ia menyatakan bahwa selama ini rekomendasi MRP hanya menjadi syarat formal tanpa dasar hukum kuat. Jika ingin digunakan secara sah, MRP Papua Selatan perlu mengajukan permohonan resmi ke Kementerian PAN-RB agar rekomendasi tersebut memiliki legitimasi dalam proses seleksi.

“Semua pihak harus berpikir jernih dan konstruktif. Jangan terpancing emosi. Kita harus membangun sistem yang adil dan berpihak, bukan sistem yang sekadar menyenangkan sebagian tapi menyisihkan yang lain,” pungkasnya.