Dalam sidang putusan, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh paslon No urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel. Para pihak mengikuti sidang secara virtual.
- Karantina Papua Selatan Gagalkan Penyelundupan 15 Ekor Anakan Kura-Kura Moncong Babi
- Polisi Serahkan Dua Pelaku Pengeroyokan di Abepura ke Jaksa
- Jelang Hari Pemungutan Suara, Kapolresta: Situasi Kamtibmas di Kota Jayapura Rawan Terkendali
Baca Juga
"Mengadili, mengabulkan pokok permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membaca putusan di ruang sidang, Jakarta. “Jum’at (19/3)
Hakim MK, Arief Hidayat menjelaskan, telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di semua TPS di Distrik Welarek dan 29 TPS di Distrik Apalapsili. Ucap Anwar
Sehingga pemungutan suara di Distrik Apalapsili pada 9 Desember tidak terlaksana. Pemungutan kemudian baru terlaksana pada tanggal 11 Desember 2020. “Dipengaruhi oleh terjadinya pelanggaran terhadap prosedur pemungutan dan rekapitulasi suara berupa perubahan hasil suara masing-masing pasangan calon di distrik Welarek, serta adanya sabotase logistik pemungutan suara untuk 29 TPS di Distrik Apalapsili oleh pendukung paslon No 2.”
Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan umum kabupatenm Yalimo: 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU0-Kab/XII/2020 tentang penetapan Rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Yalimo tahun 2020
“MK memerintahkan PSU di 76 TPS di Distrik Welarek dan 29 TPS di Distrik Apalapsili, dilaksankan paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan dan menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah kostitusi.” Pugkasnya
- Diduga Langgar UU, Gibran Harus Dinonaktifkan 3 Bulan dari Walikota Solo
- Terjadi Dugaan Pelanggar, 5 Komisioner KPU Mamberamo Raya Diperiksa Bawaslu
- Bersumpah Setia Pada NKRI, 3 Pelaku Makar di Bebaskan