Dalam sidang putusan, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh paslon No urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel. Para pihak mengikuti sidang secara virtual.
- OPM Kembali Serang Warga Sipil dan Bakar Gedung Sekolah Hingga Tempat Usaha
- Tidak Dihadiri PT. GPA, Sidang Sengketa Tanah Ditunda Pekan Depan
- Di Merauke Seorang Pria Tega Setubuhi Balita 4 Tahun Secara Sadis
Baca Juga
"Mengadili, mengabulkan pokok permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membaca putusan di ruang sidang, Jakarta. “Jum’at (19/3)
Hakim MK, Arief Hidayat menjelaskan, telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di semua TPS di Distrik Welarek dan 29 TPS di Distrik Apalapsili. Ucap Anwar
Sehingga pemungutan suara di Distrik Apalapsili pada 9 Desember tidak terlaksana. Pemungutan kemudian baru terlaksana pada tanggal 11 Desember 2020. “Dipengaruhi oleh terjadinya pelanggaran terhadap prosedur pemungutan dan rekapitulasi suara berupa perubahan hasil suara masing-masing pasangan calon di distrik Welarek, serta adanya sabotase logistik pemungutan suara untuk 29 TPS di Distrik Apalapsili oleh pendukung paslon No 2.”
Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan umum kabupatenm Yalimo: 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU0-Kab/XII/2020 tentang penetapan Rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Yalimo tahun 2020
“MK memerintahkan PSU di 76 TPS di Distrik Welarek dan 29 TPS di Distrik Apalapsili, dilaksankan paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan dan menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah kostitusi.” Pugkasnya 
- Sikapi Keluhan Para Sopir Truk, Kapolres Minta Masyarakat Foto Anggota Yang Lakukan Kesalahan
- Kejaksaan Ancam Jemput Paksa Mantan Sekretaris KPU Teluk Bintuni Jika Kembali Mangkir
- Kodim 1711 Boven Digoel Gelar Sosialisasi Kampanye Penerimaan Prajurit TNI AD TA. 2022