kasus Penyelewengan Dana PON XX, Kejati Papua tetapkan Empat Tersangka

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Tahun 2020 di Papua.Selasa (3/9),


Empat tersangka yang dimaksud ialah TR, RD, RL, dan VP, yang masing-masing memiliki peran penting dalam kepanitiaan PON.

Aspidsus Kejati Papua, Nixon Mahuse, menyebutkan bahwa TR menjabat sebagai Bendahara Umum PB PON, RD sebagai Koordinator Umum Bidang Transportasi, RL sebagai Ketua Bidang II PB PON, dan VP sebagai Koordinator Bidang Venue. Keempatnya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana negara yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan PON, namun justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Dedi Sawaki, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini telah melibatkan pemeriksaan intensif terhadap 65 saksi dan dua saksi ahli, baik di Papua maupun di luar Papua. "Perkara ini berskala nasional, dengan saksi-saksi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sumatra, Jakarta, hingga Sulawesi dan beberapa tempat di Papua," ujar Dedi.

Lebih lanjut, Dedi Sawaki menegaskan bahwa tim penahanan telah melakukan penindakan serentak di dua lokasi, yaitu Jakarta dan Jayapura. Tersangka TR dan RD telah ditahan di Lapas Abepura, sementara RL ditahan di Lapas Salemba, Jakarta. 

"Tiga tersangka telah ditahan untuk pemeriksaan lanjutan, sementara satu tersangka masih mangkir dan akan segera dijemput paksa," tambahnya.

Meskipun jumlah pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan, diperkirakan penyelewengan dana ini menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Dengan total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp10 triliun untuk penyelenggaraan PON XX, kasus ini menunjukkan betapa besarnya skala penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh para tersangka.

"Kasus ini kami akan kembangkan terus ,mengingat banyak penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukannya, " pungkasnya .