Masyarakat adat marga Kalami di panggil penyidik Polresta Sorong Kota, Pemanggilan itu buntut dari pemalangan KFC Store di Jalan A. Yani samping Bank Papua, pada 21 November 2023 lalu.
- Intens Lakukan Razia, Polsek Pirime Amankan Belasan Sajam dan Miras
- Polisi Serahkan Dua Pelaku Pengeroyokan di Abepura ke Jaksa
- Emanuel Gobay Berpendapat Penyampaian Mama Paulina Imbumar Merupakan Bagian HAM dan Hak Konstitusional
Baca Juga
Pemalangan ini dilakukan oleh marga Kalami karena belum ada pembayaran hak ulayat atas lahan tersebut.
Menurut Kuasa Hukum masyarakat Adat Marga Kalami Fernando Ginuni mengatakan kleinnya Herkanus D. Kalami telah di laporkan ke polisi atas peristiwa itu dengan nomor LP/B/955/XI/2023/SPKT/Polresta Sorong tertanggal 21 November 2023.
Kleinnya, Lanjut Fernando Genuni telah di dipanggil sebagai saksi sebanyak 2 kali.
" Klien saya sudah dipanggil sebanyak 2 kali. Kami sayangkan matinya Otsus yang baru direvisi atau diperpanjang. Karena palang dibuka paksa pada malam hari dan kami dari keluarga dan suku sudah mempersiapkan diri untuk melakukan perlawanan ini," kata Fernando Genuni, Rabu 7 November 2023.
Fernando menjelaskan saat kliennya melakukan pemalangan adat pada 21 November 2023 lalu, palang tersebut di buka secara paksa sekitar pukul 17.00 WIT, 23 November 2021.
Karena itu, Fernando Genuni, masyarakat adat tersulut amarahnya sehingga kembali melakukan pemalangan hingga saat ini.
" Lahan seluas 1.067 hektar itu sudah digunakan sejak zaman hindia belanda sampai saat ini belum ada pembayaran kompensasi dari pemerintah terhadap keluarga Marga (Kereth) Kalami yang tanahnya sudah dipakai puluhan tahun," kata dia.
Fernando Genuni mengungkapkan lahan KFC yang di bangun itu di ketahui merupakan milik masyarakat adat dan bukan milik oknum anggota DPR RI seperti yang beredar di masyarakat luar.
Ia menambahkan oknum itu saat ini masih aktif sebagai anggota DPR RI itulah yang meminta polisi membuka paksa pemalangan pertama yang dilakukan masyarakat adat.
" Saya minta maaf saja, seharusnya kepolisian tidak melakukan hal-hal seperti itu,” kata Fernando Genuni.
Menurutnya, pada konstitusi negara pasal 18 B itu mengatur dan mengakui satuan masyarakat hukum adat. UU nomor 2 tahun 2001 itu mengatur tentang Otonomi Khusus (Otsus) dimana orang Papua memiliki hak-hak yang tercantum didalamnya.
Momen politik sudah didepan mata, Fernando Genuni menekankan oknum anggota DPR RI itu akan maju. Ia bersama masyarakat adat akan mengelah upacara adat yang lebih besar terhadap oknum DPR RI tersebut.
Selain oknum itu, Ia juga akan kenakan sanksi adat kepada Polresta Sorong Kota arena palang adat dibuka secara paksa.
" Kami masih palang dan ada tulisan kepolisian jangan melindungi mafia dan kepolisian sudah dua kali membuka pemalangan suku Moi secara paksa waktu malam itu menyalahi aturan dan untuk kepolisian akan kami kasih sanksi adat," tegas Fernando Genuni.
Palang adat itu harusnya dibuka dengan upacara adat bukan dibuka secara paksa sebab palang adat merupakan harga diri.
“ Palang adat dibuka secara paksa ini, harga diri, harga diri itu dibayar. Palang adat beda dengan harga tanah. Harga tanah itu nanti dibicarakan. Tanah itu milik masyarakat adat," tegas Fernando Genuni.
- Tingkat Kesadaran Pemilih Pemula, Siswa SMA Sambut Positif Program “KPU Goes to School”
- Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Boven Digoel Gelar Bimtek Katog Lokal
- KPU Kabupaten Merauke Pastikan Hanya Empat Pasagan Calon Kepala Daerah Yang Lakukan Pendaftaran