Seorang oknum anggota Polisi Bripda NNF (22) yang bertugas di Polres Merauke yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas sebuah laporan Polisi tanggal 02 Juni 2022 di Reskrim dan Propam Polres Merauke, ditemukan berada diluar tahanan.
- Ketua Komnas HAM Dianggap Langgar Etik Soal Pernyataan Penarikan Pasukan TNI-Polri Dari Papua
- Akhirnya Polres Merauke Lakukan Pembukaan Palang Pada Kantor DPRD dan GOR Hiad Sai
- Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Digelar Hari Ini
Baca Juga
Hal ini diketahui oleh Korban langsung ketika mendapati tersangka sedang makam malam bersama seorang wanita disalah satu warung yang berada di Kota Merauke tanggal 02 Oktober 2022 pada pukul 20.41 WIT. Jumat, (28/10).
Korban didampingi Penasehat Hukumnya mendatangi Polres Merauke tanggal 03 Oktober 2022 bertemu dengan anggota Propam dan menyampaikan peristiwa tersebut lalu disampaikan akan dilakukan pengecekan dan tanggal 04 Oktober 2022 untuk membuat laporan penemuan ini dan menanyakan perkembangan penyidikan, yang mana langsung diterima oleh Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, Wakapolres Merauke Kompol Komang Y. W Kusuma, Kasie Propam Ipda Rivai, Kasat Reskrim AKP Najamudin dan penyidik Polres Merauke.
“Setelah melaporkan peristiwa ini secara langsung dihadapan para Pimpinan Polres Merauke, kami juga mengirimkan surat secara resmi kepada Kapolres Merauke tanggal 06 Oktober 2022 dengan tembusan kepada Kapolda Papua, Kejaksaan Negeri Merauke dan Komnas Perempuan”. Ungkap Korban didampingi Penasehat Hukum.
Namun korban harus menerima kekecewaan karena sampai dua kali masa perpanjangan penahanan Pengadilan Negeri Merauke yang berakhir tanggal 12 Oktober 2022 lalu, tersangka sudah dilepaskan dan kembali telah berdinas di Polres Merauke.
“Kami sangat kecewa karena kami menunggu jawaban atas surat yang kami kirimkan namun tidak pernah dihubungi sama sekali, sampai tanggal 24 Oktober 2022 kami kembali mendatangi Polres Merauke Unit Propam untuk menanyakan kelanjutan laporan kami atas temuan bisa keluarnya tahanan dari Polres Merauke namun hanya diberikan jawaban bahwa laporan tersebut tidak turun ke bagian Propam Merauke melainkan ke bagian Reskrim. Terangnya.
Perlu diketahui bahwa sampai saat ini setelah Korban melangkapi berkas perkara P19 tanggal 14 Juli 2022 dan sampai dua kali masa perpanjangan penahanan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Merauke berakhir dan tersangka dilepaskan, korban belum mendapatkan kepastian hukum apapun atas kasus yang sudah dilaporkan.
- Dua Anak Jadi Korban Penyerangan OPM di Intan Jaya
- Ajarkan Pola Hidup Sehat Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Bagikan Alat Mandi dan Sikat Gigi
- Pentolan KKB Tewas Ditembak Tim Gabungan TNI Polri: Ini Catatan Kejahatannya