Boven Digoel, Papua Selatan - Jelang Putusan MK Pilkada Boven Digoel, Kapolres Pimpinan Apel Gabungan Pemda, TNI-Polri, Bawaslu dan KPUD Boven Digoel.
- Musyawarah Sengketa Antara Pasangan Hero dan KPU Merauke, Memasuki Tahap Kesimpulan
- Sat Reskrim Polres Boven Digoel Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian HP di Counter Beberapa Hari Lalu
- Tanah Bersertifikat Diduga Dirampas, Keluarga Noya Tuntut Keadilan atas Pembongkaran oleh PT. Global Papua Abadi
Baca Juga
Kapolres Boven Digoel AKBP Wisnu Perdana Putra, SH., SIK, CPHR mengatakan bahwa pengamanan yang dilakukan oleh pihak keamanan bertujuan untuk menjaga masyarakat dan menjauhkan hal-hal yang mengancam keselamatan jiwa raga, harta benda, dan hak asasi manusia.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Boven Digoel dalam sambutannya pada apel gabungan jelang putusan Mahkamah Konstitusi Sengketa Pilkada Boven Digoel di halaman Kantor Bupati Boven Digoel, Senin (24/2/2025).
"Tujuan pengamanan kita adalah untuk menjaga masyarakat dan menjauhkan hal-hal yang mengancam keselamatan jiwa raga, harta benda, dan hak asasi manusia," kata Kapolres Boven Digoel.
Kapolres Boven Digoel juga mengatakan bahwa situasi politik yang terus berkembang tidak menjadikan kewajiban pengamanan menjadi gugur. "Ada dari pemerintah daerah, ada dari dewan, ada dari TNI Polri yang siap dengan tulus ikhlas menjaga keamanan," katanya.
Pengamanan yang dilakukan oleh pihak keamanan juga tetap mengedepankan cara-cara humanis. "Bereskalasi berarti kita semua harus paham tentang apa yang dilaksanakan, khususnya anggota Polres, tetap berpedoman sesuai dengan parpol dan Perkap yang berlaku tentang penggunaan kekuatan lintas ganti," kata Kapolres Boven Digoel.
Kapolres Boven Digoel berharap bahwa apa yang dilakukan oleh pihak keamanan mendapat dukungan dari banyak orang dan selalu dilindungi oleh Tuhan Yang Maha Esa.
- Jalani Pemeriksaan Urine, 41 Personil Polresta Sorong Kota Negatif Narkoba
- Selviana Wanma di Vonis Onslag, Jaksa Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung
- Merasa Mengganjal Pengunaan Dana KONI Sorong Selatan, Mesak Kokorule: Meminta Kejaksaan Papua Barat Usut Tuntas