Kejaksaan Sorong Ekseksusi Terpidana Korupsi Pembagunan Asrama Bintuni

Eksekusi ini dilaksanakan terhadap terpidana atas nama Derek Asmuruf alias Decky Asmuruf.
Eksekusi ini dilaksanakan terhadap terpidana atas nama Derek Asmuruf alias Decky Asmuruf.

Eksekusi ini dilaksanakan terhadap terpidana atas nama Derek Asmuruf alias Decky Asmuruf yang diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5895 K/Pid.Sus/2024 tanggal 26 September 2024.


Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun mengatakan dalam amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong tersebut

“ Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk tanggal 15 Januari 2021 tersebut,” kata Kajari.

Ia menambahkan eksekusi terpidana ini didasari Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor : PRINT- 4953 /R.2.11/Fu.1/11/2024 tanggal 19 November 2024.

Kemudian terpidana dijemput oleh Tim Penyidik dirumahnya yang beralamat di Kabupaten Teluk Bintuni langsung di  serahkan kepada Pihak Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Bintuni untuk menjalani hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI.

Kejari mengatakan proses eksekusi oleh  tim jaksa eksekutor berjalan lancar, terpidana kooperatif saat di eksekusi.

“ Tidak ada perlawanan berarti dari Terpidana dan dengan kooperatif mengikuti semua rangkaian proses Eksekusi yang dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor,” kata Makrun.