Eksekusi ini dilaksanakan terhadap terpidana atas nama Derek Asmuruf alias Decky Asmuruf yang diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5895 K/Pid.Sus/2024 tanggal 26 September 2024.
- Penasehat Hukum Mantan Kadis Pertambangan Raja Ampat Desak Kejaksaan Sorong Periksa Selviana Wanma
- Aliansi Pemuda Merauke Anti Rasisme Laporkan Ambroncius Nababan ke Polisi
- Polsek Abepura Serahkan Berkas Tahap I MR Pelaku Penganiayaan Ke Jpu
Baca Juga
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun mengatakan dalam amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong tersebut
“ Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk tanggal 15 Januari 2021 tersebut,” kata Kajari.
Ia menambahkan eksekusi terpidana ini didasari Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor : PRINT- 4953 /R.2.11/Fu.1/11/2024 tanggal 19 November 2024.
Kemudian terpidana dijemput oleh Tim Penyidik dirumahnya yang beralamat di Kabupaten Teluk Bintuni langsung di serahkan kepada Pihak Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Bintuni untuk menjalani hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI.
Kejari mengatakan proses eksekusi oleh tim jaksa eksekutor berjalan lancar, terpidana kooperatif saat di eksekusi.
“ Tidak ada perlawanan berarti dari Terpidana dan dengan kooperatif mengikuti semua rangkaian proses Eksekusi yang dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor,” kata Makrun. 
- Polres Boven Digoel Gelar Razia Handphone untuk Antisipasi Perjudian Online
- Musyawarah Sengketa Antara Pasangan Hero dan KPU Merauke, Memasuki Tahap Kesimpulan
- Kontak Tembak, Satgas Madago Raya Tewaskan 1 DPO Teroris Poso