Eksekusi ini dilaksanakan terhadap terpidana atas nama Derek Asmuruf alias Decky Asmuruf yang diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5895 K/Pid.Sus/2024 tanggal 26 September 2024.
- Tingkatkan Disiplin Anggota, Propam Polres Boven Digoel Lakukan Pemeriksaan
- Polres Jayapura Berhasil Amankan Ratusan Liter Miras Lokal dan Belasan Motor Tanpa Kelengkapan
- Kapolres Merauke Untung Sangadji Tegaskan Tidak Akan Ada Toleransi Bagi Para Kriminal
Baca Juga
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun mengatakan dalam amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong tersebut
“ Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk tanggal 15 Januari 2021 tersebut,” kata Kajari.
Ia menambahkan eksekusi terpidana ini didasari Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor : PRINT- 4953 /R.2.11/Fu.1/11/2024 tanggal 19 November 2024.
Kemudian terpidana dijemput oleh Tim Penyidik dirumahnya yang beralamat di Kabupaten Teluk Bintuni langsung di serahkan kepada Pihak Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Bintuni untuk menjalani hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI.
Kejari mengatakan proses eksekusi oleh tim jaksa eksekutor berjalan lancar, terpidana kooperatif saat di eksekusi.
“ Tidak ada perlawanan berarti dari Terpidana dan dengan kooperatif mengikuti semua rangkaian proses Eksekusi yang dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor,” kata Makrun.
- KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Pemberi Suap Pajak, Aulia Imran dan Ryan Ahmad
- Data BNN, Di Seluruh Indonesia Ada 8.691 Titik Rawan Narkoba
- Polres Boven Digoel Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Cartenz 2022