Eksekusi ini dilaksanakan terhadap terpidana atas nama Derek Asmuruf alias Decky Asmuruf yang diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5895 K/Pid.Sus/2024 tanggal 26 September 2024.
- Polres Boven Digoel Limpahkan Kasus Ancaman Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan ke JPU Merauke
- Pakai Rompi Orange, Bupati Calon Ibu Kota Baru Dipajang KPK Bersama Duit Korupsi
- Penjual Miras Lokal Jenis Cap Tikus di Wamena di Rngkus Polisi
Baca Juga
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun mengatakan dalam amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong tersebut
“ Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk tanggal 15 Januari 2021 tersebut,” kata Kajari.
Ia menambahkan eksekusi terpidana ini didasari Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor : PRINT- 4953 /R.2.11/Fu.1/11/2024 tanggal 19 November 2024.
Kemudian terpidana dijemput oleh Tim Penyidik dirumahnya yang beralamat di Kabupaten Teluk Bintuni langsung di serahkan kepada Pihak Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Bintuni untuk menjalani hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI.
Kejari mengatakan proses eksekusi oleh tim jaksa eksekutor berjalan lancar, terpidana kooperatif saat di eksekusi.
“ Tidak ada perlawanan berarti dari Terpidana dan dengan kooperatif mengikuti semua rangkaian proses Eksekusi yang dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor,” kata Makrun.
- Ibu Gorok 3 Anak, Bunuh Altruistik
- Warning!! Polres Merauke Ingatkan Para Pembeli Hasil Curian Agar Segera Menyerahkan Pada Pihak Kepolisian
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja pelabuhan Laut Jayapura