Eksekusi ini dilaksanakan terhadap terpidana atas nama Derek Asmuruf alias Decky Asmuruf yang diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5895 K/Pid.Sus/2024 tanggal 26 September 2024.
- Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Seorang Lelaki Diamankan Timsus Rajwali Polres Merauke
- Dua Anggota Polisi Ditangkap Karena Menjual Senjata Api Untuk KKB Papua
- Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Santa Maria Fatima Terancam Penjara Seumur Hidup
Baca Juga
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun mengatakan dalam amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong tersebut
“ Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk tanggal 15 Januari 2021 tersebut,” kata Kajari.
Ia menambahkan eksekusi terpidana ini didasari Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor : PRINT- 4953 /R.2.11/Fu.1/11/2024 tanggal 19 November 2024.
Kemudian terpidana dijemput oleh Tim Penyidik dirumahnya yang beralamat di Kabupaten Teluk Bintuni langsung di serahkan kepada Pihak Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Bintuni untuk menjalani hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI.
Kejari mengatakan proses eksekusi oleh tim jaksa eksekutor berjalan lancar, terpidana kooperatif saat di eksekusi.
“ Tidak ada perlawanan berarti dari Terpidana dan dengan kooperatif mengikuti semua rangkaian proses Eksekusi yang dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor,” kata Makrun. 
- Bermodus Sebagai Timses Romarin, Diduga Pelaku Raup Puluhan Ton Beras Dari Petani Merauke
- Kapten Philip dalam Keadaan Sehat Tiba di Halim
- Menjelang Nataru, Polres Boven Digoel Musnahkan Ribuan Liter Miras