Anggota Polres Merauke di Larang Tegas ke Tempat Hiburan Malam, Sanksinya Sel

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam. Net
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam. Net

Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum menegaskan kepada insan pers terkait larangan bagi anggota Polri ke THM (Tempat Hiburan Malam) dan mengkonsumsi minuman beralkohol hingga mabuk yang dapat membuat citra Polri jelek ditengah masyarakat. Hal ini dikatakan di ruangan Kapolres. Senin, (15/2)


Pernyataan tegas, terkait larangan terhadap anggotanya tidak ke tempat hiburan malam (THM) maupun hura-hura mengkonsumsi minuman beralkohol.

Hal ini bersifat perintah. Kepada semua anggota Polres maupun Polsek, berpangkat apapun, dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol apapun alasannya demi kepentingan kita semua dan dilarang duduk di tempat hiburan, kecuali melakukan pelaksanaan tugas Kepolisian yang dilengkapi dengan surat perintah.

Dikatakan, jika ada yang kedapatan, anak buahnya melakukan pelanggaran tersebut, dirinya megancam akan memberikan sanksi tegas. “Sanksinya masuk sel,” ucapnya singkat.

Terkait larangan polisi ke tempat hiburan, Kapolres mengaku sudah menyampaikan seruan tersebut kepada jajarannya hingga ke Polsek-Polsek.

Menurutnya, anggota Polisi yang terlihat di tempat hiburan maupun mengkonsumsi miras, dapat menimbulkan kesan tidak baik di tengah masyarakat.

“Ini sebagai pencegahan dini. Polisi adalah pelayanan dan pengayom masyarakat. Harus memberikan contoh dan keteladanan yang baik untuk masyarakat,” pintanya.