Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum menegaskan kepada insan pers terkait larangan bagi anggota Polri ke THM (Tempat Hiburan Malam) dan mengkonsumsi minuman beralkohol hingga mabuk yang dapat membuat citra Polri jelek ditengah masyarakat. Hal ini dikatakan di ruangan Kapolres. Senin, (15/2)
- Pimpin Sidang Parade, Danrem 174 Merauke Seleksi Calon Taruna Geratis
- Rektor UIP Bersama Pendiri Yayasan Mengikuti RAKERWIL XIV Papua & Papua Barat di Jakarta
- Personel Satgas TMMD ke-112 Menerima Pembekalan Di Markas Kodim 1707/ Merauke
Baca Juga
Pernyataan tegas, terkait larangan terhadap anggotanya tidak ke tempat hiburan malam (THM) maupun hura-hura mengkonsumsi minuman beralkohol.
Hal ini bersifat perintah. Kepada semua anggota Polres maupun Polsek, berpangkat apapun, dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol apapun alasannya demi kepentingan kita semua dan dilarang duduk di tempat hiburan, kecuali melakukan pelaksanaan tugas Kepolisian yang dilengkapi dengan surat perintah.
Dikatakan, jika ada yang kedapatan, anak buahnya melakukan pelanggaran tersebut, dirinya megancam akan memberikan sanksi tegas. “Sanksinya masuk sel,” ucapnya singkat.
Terkait larangan polisi ke tempat hiburan, Kapolres mengaku sudah menyampaikan seruan tersebut kepada jajarannya hingga ke Polsek-Polsek.
Menurutnya, anggota Polisi yang terlihat di tempat hiburan maupun mengkonsumsi miras, dapat menimbulkan kesan tidak baik di tengah masyarakat.
“Ini sebagai pencegahan dini. Polisi adalah pelayanan dan pengayom masyarakat. Harus memberikan contoh dan keteladanan yang baik untuk masyarakat,” pintanya.
- Satgas Yonif 611/Awang Long Salurkkan Bantuan Tas dan Alat Tulis Untuk Pelajar Papua
- PPKM tidak maksimal, Korwil 12 PP GMKI dukung Lockdown
- Peduli Lingkungan Hidup, Mahasiswa PJKR Unmus Bersihkan Pantai Lampu Satu