Merauke - TNI Angkatan Laut kembali menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pemerintah memberantas peredaran barang ilegal dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Papua Selatan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal, yang dipimpin langsung oleh Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M., dalam rangkaian kunjungan kerja di Merauke, Papua Selatan pada Rabu, 2 September 2026.
- Pamatwil Berikan Arahan kepada Anggota Posko OMB Polres Boven Digoel
- Oknum Jaksa Kejati Papua Barat Diduga Peras Mantan Kadis Disnakertrans
- Protes Masyarakat Agar Pengadilan Tinggi Papua Segera Mengeksekusi Hukuman Disiplin Ketua PN Merauke
Baca Juga
Pemusnahan ini dihadiri juga oleh Gubernur Papua Selatan, Komandan Kodaeral XI, Pangdam XXIV/MT, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Bupati Merauke, Kapolres Merauke dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Merauke.
Barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Kodaeral XI pada 28 Juli 2026 di Kompleks KNS I, Jalan Irian Seringgu, Kab. Merauke. Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan 94 dus rokok dengan jumlah keseluruhan mencapai 1.498.800 batang rokok yang diduga ilegal. Barang bukti dan terduga Pelaku selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Merauke untuk penanganan lebih lanjut.
Adapun terkait pita cukai yang melekat pada kemasan rokok, berdasarkan pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh Tim Ahli Identifikasi Keaslian Pita Cukai Peruri, disimpulkan bahwa pita cukai tersebut merupakan pita cukai palsu.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mekanisme restorativ justice atas perkara ini, dilakukan dengan pembayaran denda ultimum remedium sebesar Rp 3.354.315.000 (Tiga milyar tigaratus lima puluh empat juta tiga ratus lima belas juta rupiah). Denda tersebut telah dibayarkan oleh Pelaku dan disetorkan ke Kas Negara pada 10 Agustus 2026.
Selanjutnya, pada tanggal 20 Agustus 2026, telah diterbitkan persetujuan pemusnahan rokok illegal tersebut dari Direktorat PKN Kementerian Keuangan. Kantor Bea Cukai Merauke kemudian melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal terkait untuk pelaksanaan pemusnahan.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk nyata sinergi dan komitmen TNI AL bersama instansi terkait dalam mencegah serta memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Papua Selatan.
Keberhasilan Kodaeral XI dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan iklim perdagangan yang sehat di Papua Selatan.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian penting dari rangkaian proses hukum setelah dilaksanakannya penindakan, pengamanan barang bukti, penghitungan potensi kerugian negara, pemeriksaan laboratorium, penetapan sebagai BMN hingga memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan.
Kegiatan pemusnahan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa TNI Angkatan Laut akan terus hadir dalam menjaga keamanan laut dan wilayah kerja, mendukung penegakan hukum, serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat di seluruh wilayah NKRI, termasuk Papua Selatan. 
- Pelaku Jambret di Al Jihad Mengaku 12 Kali Beraksi di Kota Sorong
- Polda Papua Telah Menyita Surat Pengunduran Diri Palsu Riki Ambrauw Sebagai Asn, Kasus Masuk Tahap Penyidikan
- Timsus Rajawali Tangkap Pelaku Pencurian di Jalan Cemara Merauke