Bapemperda DPR PPS Gelar Uji Publik Raperdasi Komisi Hukum Ad Hoc di Boven Digoel

Boven Digoel, Papua Selatan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Komisi Hukum Ad Hoc, Jumat (22/5/2026), di Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel.


Ketua Bapemperda DPR Papua Selatan yang juga anggota Komisi I DPR Papua Selatan, Paskalis Letsoin, SH., MH mengatakan uji publik merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus berpartisipasi dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Jadi proses yang kita harus lewati salah satunya adalah uji publik ini kepada masyarakat berkaitan dengan peraturan yang kita akan bahas. Kita mau supaya masyarakat berpartisipasi untuk melihat pembahasan pembentukan peraturan ini sehingga jangan sampai suatu saat masyarakat mengatakan tidak tahu ada peraturan itu,” ujarnya.

Menurutnya, uji publik perlu dilakukan agar di kemudian hari tidak muncul persoalan atau penolakan dari masyarakat terhadap peraturan yang telah ditetapkan.

Dalam forum tersebut, kata Paskalis, seluruh masukan dan aspirasi masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan DPR Papua Selatan sebelum Raperdasi tersebut ditetapkan.

“Ketika ada masukan-masukan masyarakat tentunya akan kita pertimbangkan dan berproses lagi di DPR untuk melihat apakah masukan tersebut dapat dimasukkan atau tidak,” katanya.

Ia menjelaskan, meskipun pembahasan di DPR telah final, rancangan peraturan tetap harus melalui proses harmonisasi serta evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.

Paskalis menambahkan, sejumlah aspirasi terkait kekhususan daerah belum tentu seluruhnya dapat diakomodasi dalam proses harmonisasi maupun evaluasi pemerintah pusat.

“Bisa saja meskipun kita dengan keras menyampaikan aspirasi terkait kekhususan, tetapi pada prinsipnya kementerian menganggap itu tidak perlu, maka kita bisa kembali menggunakan hal-hal yang umum,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap masyarakat terus terlibat aktif dalam proses pembahasan peraturan daerah agar berbagai saran dan pemikiran yang disampaikan dapat menjadi pertimbangan pemerintah dan DPR Papua Selatan.

“Kita harapkan tentu agar secepatnya peraturan daerah tentang Komisi Hukum Ad Hoc ini bisa ditetapkan sehingga tahun depan sudah bisa berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, Raperdasi tentang Komisi Hukum Ad Hoc merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPR Papua Selatan tahun 2026. Oleh sebab itu, pihaknya menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2026.