Ketua Komisi II DPR PPS Soroti Dampak Efisiensi Anggaran dan Perlindungan Hak Ulayat

Boven Digoel, Papua Selatan — Ketua Komisi II DPR Papua Selatan, Yulian Charles Gomar, SH., MH menilai kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah saat ini berdampak terhadap keterbatasan pelaksanaan program pembangunan di wilayah Provinsi Papua Selatan.


Hal tersebut disampaikan Yulian saat dikonfirmasi awak media di sela kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) Komisi Hukum Adhoc yang berlangsung di Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, kondisi efisiensi anggaran membuat pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi tidak leluasa dalam menjalankan sejumlah program strategis pembangunan yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Efisiensi anggaran ini membuat pemerintah kabupaten dan provinsi agak sedikit tidak bebas atau terbatas dalam melakukan program pembangunan di wilayah Provinsi Papua Selatan,” ujar Yulian.

Meski demikian, ia berharap adanya dukungan nyata dari pemerintah pusat agar pembangunan di daerah otonomi baru tersebut tetap berjalan optimal. Namun di sisi lain, kata dia, pemerintah daerah juga harus bijaksana dalam menyikapi persoalan hak ulayat masyarakat adat.

Yulian menjelaskan, dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus), perusahaan yang ingin beroperasi di wilayah adat wajib memperoleh persetujuan dari pemilik hak ulayat selain mengantongi izin resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kita berharap dukungan dari pemerintah pusat, tetapi memang juga kita harus bisa bijaksana terkait hak ulayat, karena di dalam Undang-Undang Otsus juga mengatakan jika ada perusahaan yang bergerak di wilayah adat tentu harus mendapat izin dari pemilik ulayat, di samping ada juga izin OSS,” katanya.

Ia menegaskan, tugas pemerintah daerah bersama DPR saat ini adalah membangun sinkronisasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat adat agar proses pembangunan dapat berjalan seimbang tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat asli Papua.

Menurut Yulian, sinkronisasi tersebut penting agar investasi dan pembangunan dapat berjalan berdampingan dengan perlindungan hak masyarakat adat sebagai pemilik wilayah ulayat.

“Tugas kita adalah bagaimana menyinkronisasikan antara pusat, daerah, dan masyarakat sehingga ini benar-benar bisa berjalan dengan lebih baik. Artinya, di satu sisi pemerintah daerah dan masyarakat bisa mendapat perhatian dari pemerintah pusat, terutama terkait hak-hak pemilik ulayat masyarakat adat,” tutupnya.