- Perlukah Narapidana yang Mendapat Abolisi Menunggu Lima Tahun untuk Mendapatkan Hak Politik?
- Dorce Meninggalkan Warisan yang Sangat Berharga
- Menakar Keadilan Era KUHP Baru dan Arti Penting UU Perampasan Aset
Baca Juga
Proyek Strategis Nasional di Merauke kembali membawa Indonesia pada satu pertanyaan lama yang belum pernah benar-benar selesai dijawab: bagaimana negara membangun tanpa menggeser masyarakat adat dari tanah, hutan, dan ruang hidupnya sendiri?
Pertanyaan itu penting diajukan karena pembangunan pangan di Merauke tidak berlangsung di ruang kosong. Ia hadir di atas wilayah yang memiliki sejarah, struktur sosial, sistem penguasaan tanah, relasi adat, dan identitas kultural masyarakat Malind. Karena itu, setiap kebijakan negara yang menyentuh tanah adat tidak cukup hanya dibaca sebagai agenda ekonomi, investasi, atau ketahanan pangan. Ia juga harus dibaca sebagai persoalan hukum tata negara.
Pemerintah tentu memiliki kewenangan konstitusional untuk merancang kebijakan pembangunan nasional. Ketahanan pangan adalah tujuan penting. Negara tidak boleh abai terhadap kebutuhan pangan rakyat, apalagi dalam situasi global yang semakin tidak pasti. Namun, dalam negara hukum, tujuan yang baik tidak otomatis membenarkan semua cara. Pembangunan yang diberi label strategis nasional tetap harus tunduk pada konstitusi, hak asasi manusia, hukum lingkungan, dan prinsip perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
Di sinilah Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi sangat relevan. Norma itu menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta diatur dalam undang-undang.
Rumusan tersebut bukan hiasan konstitusional. Ia adalah perintah hukum. Kata “mengakui” berarti negara tidak boleh bertindak seolah-olah masyarakat adat tidak ada. Kata “menghormati” berarti negara tidak boleh memperlakukan hak adat sebagai hambatan administratif yang dapat disingkirkan demi percepatan proyek. Dalam konteks Merauke, pengakuan dan penghormatan itu harus diwujudkan dalam bentuk pemetaan wilayah adat, konsultasi yang sungguh-sungguh, persetujuan yang bebas dari tekanan, perlindungan situs budaya, serta jaminan agar masyarakat adat tidak kehilangan sumber hidupnya.
Masalahnya, pengalaman pembangunan di banyak wilayah adat kerap memperlihatkan pola yang berulang. Masyarakat adat baru diajak bicara ketika keputusan besar telah diambil. Mereka diminta menerima pembangunan setelah izin, peta proyek, dan arah kebijakan telah ditentukan. Dalam situasi demikian, partisipasi hanya menjadi formalitas. Ia hadir dalam dokumen, tetapi tidak sungguh-sungguh menentukan arah kebijakan.
Padahal, masyarakat adat bukan objek pembangunan. Mereka adalah subjek konstitusional. Mereka memiliki kedudukan hukum yang dijamin oleh UUD 1945. Karena itu, negara tidak cukup hanya memberi informasi kepada masyarakat adat. Negara harus memastikan bahwa masyarakat adat memahami rencana pembangunan, mengetahui dampaknya, memiliki ruang untuk menyatakan sikap, dan dapat menolak apabila proyek tersebut mengancam keberlanjutan hidup mereka sebagai komunitas hukum dan budaya.
Dalam konteks PSN Merauke, kekhawatiran masyarakat adat Malind tidak dapat direduksi menjadi sekadar penolakan terhadap pembangunan. Cara pandang seperti itu terlalu sederhana dan cenderung menyesatkan. Yang dipersoalkan bukan semata-mata ada atau tidaknya proyek, melainkan bagaimana proyek itu direncanakan, siapa yang dilibatkan, hak siapa yang terdampak, dan apakah prosedurnya memenuhi standar konstitusional.
Tanah bagi masyarakat adat tidak sama dengan tanah dalam logika pasar. Ia bukan sekadar komoditas, aset produksi, atau ruang kosong yang siap dikonversi menjadi kawasan pertanian skala besar. Tanah adalah ruang hidup. Di dalamnya terdapat sumber pangan, pengetahuan lokal, hubungan kekerabatan, situs leluhur, identitas kolektif, dan sistem hukum adat yang telah hidup jauh sebelum negara modern hadir dengan instrumen perizinannya.
Ketika tanah adat berubah fungsi secara besar-besaran, yang terancam bukan hanya kepemilikan lahan. Yang dipertaruhkan adalah keberlanjutan masyarakat adat itu sendiri. Hilangnya hutan, dusun, rawa, sungai, dan tempat-tempat penting secara kultural dapat memutus hubungan masyarakat adat dengan sumber hidup dan identitasnya. Dalam perspektif hukum tata negara, ini bukan sekadar dampak sosial. Ini adalah persoalan hak konstitusional.
Mahkamah Konstitusi telah memberikan arah penting melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012. Dalam putusan itu, Mahkamah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Putusan ini menjadi tonggak karena membongkar cara pandang lama yang menempatkan negara seolah-olah sebagai pemilik tunggal atas kawasan hutan. Negara memang memiliki kewenangan mengatur, tetapi kewenangan itu tidak boleh menghapus hak masyarakat adat yang telah hidup dan diakui oleh konstitusi.
Logika yang sama seharusnya digunakan dalam melihat PSN Merauke. Status strategis nasional tidak boleh menjadi karpet merah untuk mengabaikan hak ulayat. PSN memang memberikan prioritas, percepatan, dan koordinasi lintas sektor. Namun, tidak ada satu pun status kebijakan yang dapat ditempatkan di atas UUD 1945. Dalam hierarki norma hukum, konstitusi tetap menjadi hukum tertinggi. Semua kebijakan negara, termasuk proyek strategis nasional, harus bergerak dalam batas-batas konstitusi.
Karena itu, apabila terdapat masyarakat adat yang merasa haknya dilanggar lalu menempuh jalur hukum, langkah tersebut harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme negara hukum, bukan sebagai gangguan terhadap pembangunan. Gugatan ke pengadilan tata usaha negara, misalnya, adalah instrumen konstitusional warga negara untuk menguji tindakan administrasi pemerintahan. Justru di situlah kualitas negara hukum diuji: apakah keberatan warga akan didengar secara adil, atau sejak awal dianggap menghambat agenda negara.
Pertanyaan yang harus diajukan bukan apakah Merauke boleh dibangun. Negara tentu boleh dan bahkan wajib membangun. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pembangunan itu dilakukan secara konstitusional. Apakah masyarakat adat Malind telah ditempatkan sebagai pihak yang menentukan, bukan sekadar pihak yang menerima akibat? Apakah wilayah adat mereka telah dipetakan dan diakui sebelum proyek berjalan? Apakah dampak sosial, ekologis, dan budaya dinilai secara serius? Apakah persetujuan masyarakat adat diperoleh secara bebas, sadar, dan tanpa tekanan?
Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu belum terang, maka PSN Merauke tidak dapat hanya dibicarakan sebagai program pangan. Ia telah menjadi perkara konstitusional.
Dalam negara hukum demokratis, pembangunan tidak hanya diukur dari luas lahan yang dibuka, panjang jalan yang dibangun, atau besarnya target produksi. Pembangunan juga harus diukur dari cara negara memperlakukan kelompok yang paling rentan terdampak oleh kebijakannya. Apabila masyarakat adat kehilangan tanah, hutan, dan ruang hidupnya tanpa proses yang adil, maka pembangunan tersebut menyimpan cacat konstitusional, sekalipun dibungkus dengan narasi kepentingan nasional.
Kepentingan nasional tidak boleh dipertentangkan secara kasar dengan hak masyarakat adat. Keduanya seharusnya dapat diletakkan dalam kerangka yang sama: pembangunan nasional yang berkeadilan. Ketahanan pangan memang penting, tetapi ia tidak boleh dibangun dengan mengorbankan ketahanan hidup masyarakat adat. Negara tidak boleh mengejar produksi pangan dengan cara meruntuhkan fondasi sosial dan kultural komunitas yang telah menjaga tanahnya selama turun-temurun.
Di sinilah pemerintah perlu mengubah pendekatan. Masyarakat adat tidak boleh hanya dilibatkan setelah konflik muncul. Mereka harus ditempatkan sejak awal dalam proses perencanaan. Negara perlu memastikan adanya pengakuan formal terhadap masyarakat hukum adat, pemetaan partisipatif wilayah adat, keterbukaan dokumen lingkungan, perlindungan terhadap situs budaya, serta mekanisme pemulihan apabila hak masyarakat telah terlanjur dilanggar.
Selain itu, prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan harus menjadi standar minimum dalam proyek yang menyentuh wilayah adat. Persetujuan tidak boleh dimaknai sebagai tanda tangan administratif semata. Ia harus lahir dari proses yang jujur, setara, dan dapat dipahami oleh masyarakat adat menurut bahasa, struktur sosial, serta mekanisme pengambilan keputusan adat mereka sendiri.
PSN Merauke seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki cara negara membangun di wilayah adat. Indonesia tidak kekurangan dasar hukum untuk melindungi masyarakat adat. Yang sering kurang adalah kemauan politik dan konsistensi administratif untuk menjalankan amanat konstitusi secara sungguh-sungguh.
Jika negara mampu menempatkan masyarakat adat Malind sebagai subjek konstitusional, maka pembangunan Merauke masih dapat diarahkan menjadi model baru: pembangunan yang tidak hanya mengejar produksi pangan, tetapi juga menjaga martabat manusia, hak ulayat, lingkungan hidup, dan keberlanjutan masyarakat adat. Namun, jika masyarakat adat hanya ditempatkan sebagai penerima dampak, maka PSN Merauke berisiko mengulang pola lama pembangunan yang meminggirkan pemilik tanah adat atas nama kepentingan nasional.
Pada akhirnya, PSN Merauke sedang menguji satu hal yang sangat mendasar: apakah pengakuan terhadap masyarakat adat dalam UUD 1945 benar-benar hidup dalam praktik pemerintahan, atau hanya berhenti sebagai janji konstitusional yang indah di atas kertas.
Konstitusi tidak menolak pembangunan. Tetapi konstitusi menolak pembangunan yang mengabaikan manusia, mereduksi masyarakat adat menjadi angka administratif, dan memperlakukan tanah ulayat sebagai ruang kosong tanpa sejarah. Karena itu, jalan konstitusional bagi PSN Merauke bukanlah menyingkirkan masyarakat adat, melainkan memastikan mereka berdiri sebagai pihak utama dalam setiap keputusan yang menyangkut tanah, hutan, dan masa depan mereka sendiri.
Penulisan adalah dosen/. Akademisi pada fakultas hukum Universitas Musamus Merauke
- Pantaskah Victor Yeimo Sebagai Pejuang HAM ?
- Penjabat Kepala Daerah dan Good Governance
- Yang Penting Papua Pegunungan Sudah Provinsi