Promotor Infinix Ungkap Oknum Anggota Polda PBD Jadi Penada Handphone Hasil Pengelapan

Promotor Infinix Husna terduga pelaku pengelapan Handphone milik Toko DeltaFone saat didampingi kuasa hukumnya, Siti Zakiah Zakaria  dan Wan Magdalena di Polresta Sorong Kota.
Promotor Infinix Husna terduga pelaku pengelapan Handphone milik Toko DeltaFone saat didampingi kuasa hukumnya, Siti Zakiah Zakaria dan Wan Magdalena di Polresta Sorong Kota.

Promotor infinix, Husna di duga pelaku pengelapan 13 unit handphone Iphone milik Toko Deltafone Paragon Square Mall, Kota Sorong, Papua Barat Daya mengakui aksinya di ketahui oleh Kepala Toko berinisial YM.


" Barang yang saya keluarkan dari perusahaan itu dari toko itu semua atas sepengetahuan rekan-rekan di tempat saya bekerja di Deltafon terutama kepala toko saya yang bertanggung jawab di situ inisialnya YM," kata Husna di Polretsa Sorong Kota yang di kuasa hukumnya, Kamis 9 Juli 2026.

Ia mengungkap bukan 13 unit handphone yang dia keluarkan melainkan 40 unit ke oknum anggota Polri yang berdinas di Polda Papua Barat Daya dan salah satu pengusaha di Kota Sorong.

" 40 unit yang saya jualkan kembali kepada seseorang oknum berinisial BA dan TS. Berinisial BA adalah seorang pengusaha dan yang berinisial TS itu adalah seorang oknum polisi yang bertugas di Polda Papua Barat Daya," kata dia.

Husna mengakui mengenal keduanya sejak 2 tahun lalu dari tahun 2024 dan 2025 mereka melakuakan transaksi jual beli handphone.

" Jadi saya berkenalan dengan penada saya ini 2 tahun terakhir di 2024 dan 2025, namun yang saya transaksi yang saya lakukan ini semua itu  di akhir tahun 2025 di bulan Desember sekitar 40 unit itu semua terjadi di dalam satu bulan selama perkenalan saya dengan penada saya," kata dia.

Ia menambahkan selain membeli handphone baru keduanya juga membeli handphone bekas.  " Saya selama ini bertransaksi dengan mereka juga dengan handphone second, awal mulanya itu dengan handphone second, terus berlanjut dengan unit-unit segel yang saya ambil dari tempat saya bekerja," kata dia

Ia menekankan karyawan lainnya mengetahui dirinya mengeluarkan barang dari toko salah satunya penanggung jawab di toko yang dia jual dengan harga di bawah harga modal ke penadanya.

“ Jadi di tempat saya bekerja itu kan banyak orang lain, ada karyawan-karyawan yang lain,nah itu semuanya mereka tahu, terutama yang bertanggung jawab di situ sebagai head store, dia pun juga tahu setiap barang yang saya keluarkan,” kata dia.

Menurut Husna, untuk inisial BA handphone yang dia beli sekitar 20 unit lebih hampir 30 unit, sedangkan oknum anggota Polda sisanya. “ Banyak ke yang pengusaha, pengusaha itu sekitaran 20 unit lebih hampir 30 dan sisanya itu ke oknum polisi itu,” kata dia

Ia mengatakan kedua penadah itu belum mengetahui handphone itu berasal dari toko deltafone melainkan dari barang rejekan atau PO dan arisan.

“ Tahunya itu bukan barang dari deltafon heeh tapi barang dari rejekan, PO dan barang arisan,” kata dia.

Unit handphone merek iPhone yang dia jual itu iPhone series 16 dan 17 saat pertama kali rilis. Semua barang yang dia keluarkan berdasarkan pesanan dari penada tersebut.

“ Iya semuanya iphone semuanya iphone ada 16 series dan 17 series kebanyakan ke 17 series yang pada saat itu lagi booming-nya dia baru rilis, kata dia.

Ia mengatakan setiap unit handphone yang dia keluarkan berdasarkan orderan jenis dan warna handphone dari pemesan.

“ Iya karena unit yang lainnya kan buy order contohnya kayak ada requestan mau series yang ini warna ini sekian banyak nah itu saya siapkan dan saya kasih,” kata dia.

Handphone yang di jual ke mereka, Kata dia semuanya dibawah harga modal SRP atau Suggested Retail Prince (SRP) harga enceran.

“ Contohnya itu mungkin harga jual ke SRP-nya itu dia 25 juta mereka ambil ke saya dengan harga 21 atau 22 juta mungkin

selisih 3 juta sampai 3,5 juta dan mereka jual kembali dengan harga awal SRP dan kak ada juga yang dengan harga lebih dari harga serpi dan itu sudah banyak keuntungan masuk,” kata dia.

Sementara Kuasa Hukum Husna, Siti Zakiah Zakaria dan Wan Magdalena yang mendampingi kleinnya menegaskan agar kedua oknum penadah ini juga harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Menurutnya, kliennya tiap mengeluarkan barang atau handphone dari toko berdasarkan pesanan dari penada.

“ Mereka dua ini bertanggung jawab begitu bertanggung jawab bersama-sama karena dia melakukan bukan keinginan dia juga gitu kan, karena ada by order dia sampai melakukan hal ini,” kata dia.

Ia berharap untuk yang kedua penada ini  harus diperiksa karena perkara ini satu rangkai peristiwa.

Pihak Deltafone, Kata dia juga mengetahui sekian banyak handphone yang di keluarkan kliennya bukan secara diam-diam.

“Mereka dari apa Deltafone  juga kan tahu mengetahui bahwa sekian banyak handphone  yang dikeluarkan ini, mereka tahu bukan dia diam-diam mungkin ambil atau curi terus sepengetahuan dari kantor deltafone seperti,” kata Siti Zakiah Zakaria.