Bawaslu Papua Selatan Desak KPU Merauke Agar Lakukan Klarifikasi Terkait Hilangnya 612 Surat Suara

Ahmad Muhasyir / Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Papua Selatan.
Ahmad Muhasyir / Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Papua Selatan.

Merauke - Dugaan hilangnya 612 surat suara untuk Anggota DPR RI di wilayah Papua Selatan mengejutkan publik, dan kini difokuskan pada Ketua KPU Kabupaten Merauke, Rosina Kebubun. Tim investigasi RMOL Papua berhasil melakukan wawancara eksklusif dengan Ahmad Muhasyir, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Papua Selatan.


 

Wawancara dengan Muhasyir yang dilakukan pada tanggal 6 Januari 2024 di sebuah rumah makan di Merauke mengungkapkan kegelisahan pihak Bawaslu terkait insiden ini. "Kita juga sambil menunggu dari KPU, mereka baru proses mencari tahu 612 lebih surat suara ini dimana, tentunya ini harus terang benderang," tegas Muhasyir sebagai perwakilan Bawaslu yang memiliki peran mengawasi kinerja KPU.

Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun, ketika wartawan RMOL Papua menemui beliau di aula SMA N 1 Merauke. Kebubun menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi mengenai hilangnya surat suara tersebut..

Pihak Bawaslu Papua Selatan menyoroti kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk bertanggung jawab atas keamanan dan integritas surat suara. Muhasyir menegaskan perlunya pertanggungjawaban segera dari Ketua KPU Merauke terkait hilangnya 612 surat suara ini.

Masyarakat di Papua Selatan mulai menunjukkan kecemasan mereka atas ketidakpastian ini, mengingat Pemilihan Umum menjadi momentum penting dalam menentukan perwakilan mereka di DPR RI.

RMOL Papua akan terus memantau perkembangan investigasi ini dan memberikan informasi terkini kepada masyarakat. KPU Merauke diharapkan segera memberikan klarifikasi dan tindakan konkret guna menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan demokrasi di Papua Selatan.