Merauke - Kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK, didampingi Kasi Humas Akp Ahmad Nurung, SH, dan KBO Reskrim Ipda Sewang, menggelar Konferensi Pers di Ruang Data Means Polres Merauke untuk mengungkap dua kasus menonjol. Salah satunya adalah kasus pembunuhan yang terjadi di jalan afdeling 6 PT. APM Bupul Kabupaten Merauke.
- Dosa Berjamaah atau Etika Dwitunggal? Menggugat Tanggung Jawab Wakil Kepala Daerah dalam Badai OTT
- FKUB Dukung Upaya Polres Boven Digoel dalam Persiapan Pilkada Serentak 2024
- Kapolres AKBP Wisnu Pimpinan Upacara Pengukuhan dan Sertijab di Polres Boven Digoel
Baca Juga

Peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal 31 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 WIT. Korban, yang dikenal dengan inisial SBY, ditemukan tergeletak di tengah jalan dengan luka-luka serius.
Saksi MY, yang melihat kejadian tersebut, segera melaporkan kejadian tersebut kepada saudara A. Kapolres menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, Kepolisian segera merespons dengan cepat.
"Pelaku atas nama inisial MAK berhasil diamankan di Kampung Bupul Kabupaten Merauke tanpa adanya perlawanan. Kami menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP, yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun," ungkap Kapolres Suarnaya.
- Dosa Berjamaah atau Etika Dwitunggal? Menggugat Tanggung Jawab Wakil Kepala Daerah dalam Badai OTT
- FKUB Dukung Upaya Polres Boven Digoel dalam Persiapan Pilkada Serentak 2024
- KPK Pindahkan Penahanan Mantan Kepala BPKAD Sorong dan Staf Keuangannya Ke Lapas Sorong