Merauke - Kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK, didampingi Kasi Humas Akp Ahmad Nurung, SH, dan KBO Reskrim Ipda Sewang, menggelar Konferensi Pers di Ruang Data Means Polres Merauke untuk mengungkap dua kasus menonjol. Salah satunya adalah kasus pembunuhan yang terjadi di jalan afdeling 6 PT. APM Bupul Kabupaten Merauke.
- Dakwaan Syahrul Yasin Limpo, Hari Ini Dibacakan
- Melalui Jalur Sungai Polres Boven Digoel Kawal Logistik Pemilu ke Distrik Terpencil
- Staf Ahli Bupati Membuka Rakerda I Forum Perempuan Asli Boven Digoel
Baca Juga
Peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal 31 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 WIT. Korban, yang dikenal dengan inisial SBY, ditemukan tergeletak di tengah jalan dengan luka-luka serius.
Saksi MY, yang melihat kejadian tersebut, segera melaporkan kejadian tersebut kepada saudara A. Kapolres menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, Kepolisian segera merespons dengan cepat.
"Pelaku atas nama inisial MAK berhasil diamankan di Kampung Bupul Kabupaten Merauke tanpa adanya perlawanan. Kami menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP, yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun," ungkap Kapolres Suarnaya.
- Danramil Paniai, Papua Tengah jadi Korban Penembakan KKB
- Ketua Bawaslu PPS Imbau Petugas TPS di Boven Digoel Berikan Pelayanan Terbaik
- Dakwaan Syahrul Yasin Limpo, Hari Ini Dibacakan