Kasus Pembunuhan di PT. APM Bupul Berhasil Diungkap Polres Merauke

Merauke - Kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK, didampingi Kasi Humas Akp Ahmad Nurung, SH, dan KBO Reskrim Ipda Sewang, menggelar Konferensi Pers di Ruang Data Means Polres Merauke untuk mengungkap dua kasus menonjol. Salah satunya adalah kasus pembunuhan yang terjadi di jalan afdeling 6 PT. APM Bupul Kabupaten Merauke.


Peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal 31 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 WIT. Korban, yang dikenal dengan inisial SBY, ditemukan tergeletak di tengah jalan dengan luka-luka serius.

Saksi MY, yang melihat kejadian tersebut, segera melaporkan kejadian tersebut kepada saudara A. Kapolres menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, Kepolisian segera merespons dengan cepat.

"Pelaku atas nama inisial MAK berhasil diamankan di Kampung Bupul Kabupaten Merauke tanpa adanya perlawanan. Kami menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP, yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun," ungkap Kapolres Suarnaya.