Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pastikan mengusut dugaan pelanggaran terkait munculnya pakta integritas Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.
- Galang Zakat ASN Jateng Rp 2,5 Miliar, Ganjar Pranowo Terima Penghargaan Baznas
- Sekjen MUI: MIF 2024 Momentum Populerkan Sistem Ekonomi Syariah
- Hak Angket Pemilu Tidak Perlu, Pengamat: Semua Pihak Harus Bijaksana
Baca Juga
Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, pakta integritas Yan Piet Mosso mendukung Capres Koalisi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, tidak bisa dibenarkan, tapi harus dipelajari terlebih dulu.
Bawaslu juga meminta masyarakat yang memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur negara itu segera melapor ke pihaknya.
"Kami sedang cek, benar atau tidak temuan itu. Kami tunggu laporannya," jelas Bagja, saat ditemui di Kantor Staf Presiden (KSP), di Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (20/11).
Dia juga mengingatkan, Pj kepala daerah terikat pada UU ASN dan UU Pemilu, yang mewajibkan bersikap netral.
"Tidak boleh menunjukkan atau memfasilitasi kegiatan tertentu untuk peserta Pemilu tertentu," sambungnya.
Lebih lanjut Bagja memastikan Bawaslu bakal memproses laporan dugaan pelanggaran yang masuk, tak terkecuali soal pakta integritas Yan Piet Mosso.
"Laporan terkait Pj ada dua. Satu yang diteruskan ke KASN sebulan lalu, Pj dari Lombok kalau nggak salah. Dan satu lagi yang di Sorong," jelas anggota Bawaslu RI dua periode itu.
- Pasangan Berekmas Reynoldus Bapaimu dan Agus Salim Resmi Mendaftar sebagai Calon Terakhir di KPU Mappi untuk Pilkada 2024
- Abner Jitmau Pendaftar Pertama Bakal Calon Wali Kota Sorong di Partai Demokrat
- Gas Rumah Tangga Naik di Awal Tahun, Aktivis ke Menkeu: Oligarki Tambah Kaya, APBN Jadi Beban Rakyat
