Dikabarkan Berita Acara (BA) hasil Voting Dua nama Calon Wagub Papua atas nama Kenius Kogoya dan Yunus Wonda, bapak Gubernur Papua Lukas Enembe telah menandatangani BA tersebut, menandakan Bahwa 2 nama tersebut siap dilanjutkan ke tahap selanjutnya ke Pimpinan 9 Parpol masing-masing di DPP.
- 961 Kepala Daerah Resmi Lantik di Istana Merdeka
- KPU Merauke Tidak Akan Membatalkan SK Penetapan Calon Bupati
- Aniaya Remaja, Wakil Komandan Satgas PDIP Sumut Langsung Dipecat
Baca Juga
Voting Koalisi dilakukan oleh 9 parpol yang tergabung dalam Koalisi Lukmen Jilid II bertempat di Hotel Suni Garden Lake Sentani, kabupaten Jayapura (18/8) kemarin.
Dari 9 Partai Politik Koalisi, 5 Partai sepakat mengusung KK dan YW dan 4 parpol tidak sepat, hingga saat ini belum menandatangani BA tersebut.
5 Parpol yang telah menandatangani berita acara kesepakatan tersebut ialah Partai Demokrat, Hanura, PKB, PPP dan PKP
Selanjutnya Berita Acara (BA) kesepakatan tersebut rencananya akan dibawa ke pimpinan 9 parpol masing-masing untuk meminta rekomendasi DPP kepada kedua calon wakil gubernur Papua.
Dari informasi yang kami himpun dari Sekertaris DPD Partai Hanura Provinsi Papua, Jimmy Hegemur membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe telah menandatangani berita acara kesepakatan Koalisi.
"Ia itu benar beliau tanda tangan,” ungkap Jimmy kepada awak media di Kota Jayapura, Kamis (19/8) sore
Jimmy Hegemur juga menyampaikan bahwa 2 nama cawagub tersebut sudah final.
“Rapat kemarin tidak ada nama lain, yang ada hanya 2 nama yaitu Kenius Kogoya sama Yunus Wonda, dan itu sudah final, karena telah disetujui oleh 5 Partai” ungkapnya.
Lanjut Jimmy mengatakan bahwa Koalisi Lukmen Jilid ll akan ke Jakarta untuk melakukan komunikasi politik.
“Kedua nama ini akan dibawa ke Jakarta untuk lakukan Komunikasi politik kepada 4 Partai yang belum sepakat, seperti NasDem, PAN, PKS, dan Golkar di DPP Pusat” pungkasnya
- Pemilu Terburuk, DPRD Kota Sorong Bentuk Pansus Pemilu 2024
- Memasuki Masa Tenang, KPU Minta Alat Peraga Kampanye Paslon Sudah Harus Diturunkan
- JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers