Rapat tim perumus dan tim sinkronisasi tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua telah selesai dilaksanakan di Komisi II DPR.
- Masyarakat Toraja Sangkutu’ Banne Nyatakan Sikap Dukung Pasangan YOSFAN di Pilkada Merauke
- Memasuki Masa Tenang, KPU Minta Alat Peraga Kampanye Paslon Sudah Harus Diturunkan
- JMSI Tetap Memperhatikan Kode Etik Jurnalistik, Tidak Terjebak Menjadi Mesin Perusak di Pemilu 2024
Baca Juga
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, keputusan tingkat I dari Komisi II akan dilakukan Selasa besok, (28/6). Selanjutnya, keputusan itu dibawa ke paripurna.
Dia mengurai tiga RUU itu yakni tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan.
"Besok pagi ini penting, salah satu yang juga kita dapatkan aspirasinya berkaitan dengan konsekuensinya salah satu penetapan orang asli Papua," kata Doli di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Senin(27/6).
Wakil ketua umum Partai Golkar ini menambahkan sebelum pengambilan keputusan tingkat I, Komisi II akan menggelar rapat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Rapat tersebut dilakukan untuk membahas pengalihan dan pengisian aparatur sipil negara (ASN) di tiga provinsi di Papua.
"Pengaturan soal pengalihan ASN-nya itu juga perlu diatur, supaya affirmative action terhadap keberadaan orang asli Papua tetap terjaga dan kebutuhan pemenuhan juga bisa dipastikan," tutupnya 
- Keluhan Warga di Pemilihan Umum: Lokasi TPS di Payum Tak Sesuai Domisili
- Tutup Rakerwil NasDem Papua, Suyoto Apresiasi Papua Berani Menyusun Target
- Usai mendaftar di KPUD Boven Digoel, ABAS Imbau Jaga Suasana Damai Jelang Pilkada
