Buntut Panjang Kasus Korupsi 34 Miliar Oknum PNS Merauke, Dua Pegawai Bank Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ka Unit Tipikor Satreskrim Polres Merauke, Ipda Juniar DJ.S didampingi Kasubag Humas Polres Merauke AKP Najamuddin
Ka Unit Tipikor Satreskrim Polres Merauke, Ipda Juniar DJ.S didampingi Kasubag Humas Polres Merauke AKP Najamuddin

Unit Tipikor Polres Merauke menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus korupsi kredit fiktif seorang Pegawai Negeri Sipil dari Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kepada Kejaksaan Negeri Merauke. Rabu (26/4)


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ka Unit Tipikor Satreskrim Polres Merauke, Ipda Juniar DJ.S didampingi Kasubag Humas Polres Merauke.

Menurutnya berkas tersebut langsung mendapatkan tanggapan dari Kejaksaan Negeri Merauke dengan mengirimkan surat balasan berupa P-19, yang didalamnya terdapat petunjuk dari Jaksa untuk Polres Merauke melengkapi beberapa berkas perkara.

"Kasus Kredit Fiktif Bank Papua ini, pelu dengan tersangka inisial IGL kami dari Polres Merauke Unit Tipikor telah melimpahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Merauke, dan kita langsung mendapat respon dari kejaksaan berupa surat P-19 yang berupa petunjuk dan penambahan menyangkut dokumen, dan menyangkut dengan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan dari saksi ahli  dan juga ada beberapa saksi yang kami periksa." Ucap Ka Unit Tipikor Polres Merauke

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, Unit Tipikor Polres Merauke kemudian melakukan pengembangan dengan menetapkan dua orang pegawai Bank Papua sebagai tersangka dengan inisial W dan inisial HCK yang bekerja sebagai staf bagian kredit pada Bank Papua Cabang Merauke.

Kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan para pelaku adalah senilai Rp. 34.558.000.000 (Tiga Puluh Empat Miliar Lima Ratus Lima Puluh Delapan Juta Rupiah).

Pelaku IGL ketika melakukan masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, namun saat ini telah pensiun.