Rugikan Negara Rp. 904 Juta, Kejaksaan Negeri Sorong Tetapkan Kepala BPVP/BLKI Sorong Jadi Tersangka Korupsi

Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong atau Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong, Rahman Arsyad ditetapkan sebagi tersangka korupsi saat di giring ke Lapas Sorong untuk menjalani tahanan selama 20 hari kedepan.
Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong atau Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong, Rahman Arsyad ditetapkan sebagi tersangka korupsi saat di giring ke Lapas Sorong untuk menjalani tahanan selama 20 hari kedepan.

Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong atau Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong, Rahman Arsyad ditetapkan sebagi tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pada Pekerjaan Jasa Konstruksi Pengembangan Talent Corner Pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong atau Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong, Kementerian Ketenagakerjaan tahun anggaran 2022.


Selain Kepala BLKI Sorong yang selaku PPK  Rahman Arsyad, Kejaksaan Negeri Sorong juga menetapkan dua orang lainnya yaitu Direktur CV. BPP (pelaksanapekerjaan), Barnabas Ovide, dan Suryono selaku swasta yang meminjam CV. BPP.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun mengatakan penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP-29/R.2.11/Fd.1/09/2024 tanggal 13 September 2024 atas nama tersangka Rahmad Asyad, Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP-30/R.2.11/Fd.1/09/2024 tanggal 13 September 2024 atas nama tersangka Barnabas Ovide, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP-31/R.2.11/Fd.1/09/2024 tanggal 13 September 2024 atas nama tersangka Suryono.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun di dampingi Kasi Pidsus, Haris Suhud Tomia dan Kasi Intel, I Putu Sastra Adhi Wicaksono saat menyamapikan keterangan persnya terkait dugaan korupsi pada BLKI Sorong. 


Untuk peran ketiga tersangka tersebut, Kata Kejari, untuk tersangka Rahman Arsyad selain sebagai menjabat Kepala Balai Latihan Kerja Industri) Sorong, Ia juga selaku PPK Pembangunan Gedung Talent Corner pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong atau Balai Latihan Keja IndustriSorong berperan berkomunikasi secara aktif dengan tersangka Suryono terkait pelaksanaan pekerjaandi lapangan, mencairkan termin I, II,III dan IV (100 persen) pekerjaan fisik, tidak melakukan pemeriksaan fisik sebelum dilakukan serah terimapekerjaan dan tidak melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan pemeliharaan (FHO).

Sedangkan tersangka Barnabas Ovide, Menurut Kejari, ia selaku Direktur CV. BPP yang berada di Jayapura dan tidak mengenal pihak-pihak terkait siapa yang mengerjakan  pembangunan Gedung Talent Corner tersebut.

Kejari menambahkan Direktur CV. BPP kemudian memimjamkan perusahaannya kepada Suryono dan ia mensubkotrakkan seluruh pekerjaan jasa konstruksi Pengembangan Talent Corner (UPTP) kepada sub kontraktor atau pemborong perorangan yang berinial AQ yang tidak memiliki Perusahaan atau Badan Hukum dengan nilai kontrak sub Rp.2.350.000.000 dari nilai kontrak yang ditandatangani antara PPK dan pelaksana pekerjaan senilai Rp.4.245.175.314,23 dengan jangka waktu pekerjaan selama 154 hari kalender.

Tersangka Suryono selalu pihak swasta yang meminjam CV. BPP dari tersangka Barnabas Ovide untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan dan aktif berkomunikasi dengan AQ dan Barnabas Ovide  untuk mengalihkan seluruh pekerjaan pembangunan Talent Corner BLKI Sorong.

“ Tersangka Suryono juga aktif mengendalikan perusahaan CV. BPP dari awal mengikuti tender, memasukan tagihan pekerjaan dan berkomunikasi dengan tersangka Rahman Arsya selaku PPK serta  tersangka Suryono mendapatkan keuntungan dari pekerjaan ini,” ujar Kajari, Jumat 13 September 2024.

Akibat dari pengalihan seluruh pekerjaan tersebut, lanjut Kejari, terdapat kekurangan volume atau mutu pekerjaan dilapangan yang diindikasikan menjadi kerugian Keuangan Negara. 

Kejari mengatakan berdasarkan perhitungan BPK Republik Indonesia dengan Nomor PE.03.02/SR-253/PW27/5/2024 tanggal 27 Agustus 2024 terdapat kerugian negara sebesar Rp. 904.965.368,55.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-undangNomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai di tetapkan sebagai tersangka, Kata Kejari, ketiganya tersangka tersebut ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sorong.

“ Penahanan ini sebagai pertimbangan didasari pada alasan Subjektif berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikawatirkan akan melarikan diri, merusak ataumenghilangkan barang bukti dan mengulangi tindakpidana. Penahanan terhadap ketiga tersangka berdasarkan,” kata dia.

Adapun Surat Perintah Penahanan (T2) Nomor : Print -2187/R.2.11/Fd.1/09/2024 tanggal 13 September 2024 atas nama tersangka Rahman Arsyad, untuk tersangak Barnabas Ovide dengan Surat Perintah Penahanan (T2) Nomor : Print -2191/R.2.11/Fd.1/09/2024 tanggal 13 September 2024 dan tersangka Suryono sesuai Surat Perintah Penahanan (T2) Nomor : Print -2192/R.2.11/Fd.1/09/2024 tanggal 13 September 2024.

“ Kemudian dalam waktu dekat perkara ini akansegera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari untuk disidangkan,” kata Kejari.