Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F, Pombos didampingi KBO dan Penyidik PPA menggelar kegiatan konferensi pers terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Senin (13/9).
- Narapidana Kabur dari Lapas Kelas IIB Merauke, Petugas Lakukan Pencarian Intensif
- Delapan Orang Anggota DPRK Jalur Afirmasi Resmi Di Lantik
- Lewat Program CSR Inovatif PT. GPA Berkomitmen Dorong Kemajuan Pendidikan dan SDM OAP
Baca Juga
Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa pelaku dengan inisial MZ secara tega melakukan perbuatan cabul terhadap bocah yang masih berumur 8 tahun dengan cara memasukan tangannya ke kemaluan korban hingga korban mengalami sakit.
Selain itu pelaku MZ juga secara sadis berupaya melakukan tindakan sodomi kepada korban, namun tidak pernah bisa karena korban masih sangat kecil.
Berdasarkan rilis humas polres merauke bahwa pelaku telah 5 kali melakukan tindakan cabul terhadap korban yang masih berusia 8 tahun, dan karena tindakannya pelaku terancam dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
- Narapidana Kabur dari Lapas Kelas IIB Merauke, Petugas Lakukan Pencarian Intensif
- Delapan Orang Anggota DPRK Jalur Afirmasi Resmi Di Lantik
- Lewat Program CSR Inovatif PT. GPA Berkomitmen Dorong Kemajuan Pendidikan dan SDM OAP