Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F, Pombos didampingi KBO dan Penyidik PPA menggelar kegiatan konferensi pers terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Senin (13/9).
- Dakwaan Syahrul Yasin Limpo, Hari Ini Dibacakan
- Otban Udara Wilayah X Merauke, Optimalisasikan Pelayanan Penerbangan di Papua Selatan
- Tiktokers Merauke Zelin Pratiwi dan Kekasihnya Dilaporkan Terkait dugaan Pencemaran Nama Baik
Baca Juga
Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa pelaku dengan inisial MZ secara tega melakukan perbuatan cabul terhadap bocah yang masih berumur 8 tahun dengan cara memasukan tangannya ke kemaluan korban hingga korban mengalami sakit.
Selain itu pelaku MZ juga secara sadis berupaya melakukan tindakan sodomi kepada korban, namun tidak pernah bisa karena korban masih sangat kecil.
Berdasarkan rilis humas polres merauke bahwa pelaku telah 5 kali melakukan tindakan cabul terhadap korban yang masih berusia 8 tahun, dan karena tindakannya pelaku terancam dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
- Dakwaan Syahrul Yasin Limpo, Hari Ini Dibacakan
- Otban Udara Wilayah X Merauke, Optimalisasikan Pelayanan Penerbangan di Papua Selatan
- Tiktokers Merauke Zelin Pratiwi dan Kekasihnya Dilaporkan Terkait dugaan Pencemaran Nama Baik