Praperadilan Ditolak, Pengiat Anti Korupsi Tegaskan Penetapan Tersangka Korupsi Baju Dinas DPRP PBD Sesuai Prosedur

Sidang praperadilan Perkara dengan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Son dengan pemohon  Julio Cessar Simson Numbery, terduga tersangka korupsi pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRP Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024   dengan termohon Kepolisian RI Cq. Kepolisian Daerah Papua Barat Daya, Cq. Kepolisian Resor Sorong Kota dengan agenda pembacaan putusan di Ruang sidang tirta, Pengadilan Negeri Sorong , Jumat 27 Februari 2026.
Sidang praperadilan Perkara dengan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Son dengan pemohon Julio Cessar Simson Numbery, terduga tersangka korupsi pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRP Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dengan termohon Kepolisian RI Cq. Kepolisian Daerah Papua Barat Daya, Cq. Kepolisian Resor Sorong Kota dengan agenda pembacaan putusan di Ruang sidang tirta, Pengadilan Negeri Sorong , Jumat 27 Februari 2026.

Hakim Pengadilan Negeri Sorong menolak praperadilan yang diajukan oleh pemohon Julio Cessar Simson Numbery, terduga tersangka korupsi pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRP Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.


Perkara dengan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Son itu didaftarkan pada Senin 2 Februari 2026 dengan termohon Kepolisian RI Cq. Kepolisian Daerah Papua Barat Daya, Cq. Kepolisian Resor Sorong Kota.

Sidang praperadilan Perkara dengan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Son dengan pemohon  Julio Cessar Simson Numbery, terduga tersangka korupsi pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRP Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024   dengan termohon Kepolisian RI Cq. Kepolisian Daerah Papua Barat Daya, Cq. Kepolisian Resor Sorong Kota dengan agenda pembacaan putusan di Ruang sidang tirta, Pengadilan Negeri Sorong , Jumat 27 Februari 2026. 

Dalam amar putusannya Majelis Hakim tunggal, Cristian Eliezer Oktavianus Rumbajan menolak  permohonan praperadilan Pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.

“ Mengadili, permohonan praperadilan Pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim, Jumat 27 Februari 2026.

Dengan di tolaknya praperadilan pemohon maka penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRP Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Sorong Kota dinyatakan sah.

Proyek pengadaan di ketahui bersumber dari APBD dengan nilai kontrak lebih dari Rp. 1  miliar. Sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp. 715.477.000. 

Sementara itu menurut Pengiat dan Aktifis anti korupsi, Andrew Warmasen mengapresiasi putusan praperadilan yang di ajukan tersangka melalui  kuasa hukumnya Benekditus Jombang dan timnya.

“ Kami apresiasi penyidik kepolisian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentu melalui kajian hukum dan alat bukti yang dimiliki. Disatu sisi langkah seseorang dalam melakukan pra peradilan juga adalah hak untuk mendapatkan kepastian hukum,” kata Andrew Warmasen Sabtu, 28 Februari 2026.

Sebelumnya, pemohon mengajukan praperadilan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka Cristian Eliezer Oktavianus Rumbajan terduga tersangka korupsi pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRP Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.

Dengan termohon Kepolisian RI Cq. Kepolisian Daerah Papua Barat Daya, Cq. Kepolisian Resor Sorong Kota.

Dengan petitum pemohon, pertama, Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, Kedua, Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/187/VII/Res.3.3/2025/Reskrimtanggal 18 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/236/IX/RES.3.3/2025 tanggal 24 September 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/282/XI/RES.3.3/2025 tanggal 25 November 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/320/XII/RES.3.3/2025 tanggal 29 Desember 2025, yang dikeluarkan oleh Termohon (Kepolisian Resort Sorong Kota) kepada diri Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Ketiga, Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/313/2025/Reskrim tanggal 29 Desember 2025, atas nama JULIO CESSAR SIMSON NUMBERY, S.T., M.M.,    Surat    Perintah     Penahanan Nomor :  SP.Han/06/I/RES.3.3/2026/Satreskrim      tanggal    05Januari 2026, atas nama JULIO CESSAR SIMSON NUMBERYSurat Perpanjangan Penahanan dariKejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT –95/R.1.11/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026, atas nama JULIO CESSAR SIMSON NUMBERYtidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon.

Keempat, Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kelima, Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon (JULIO CESSAR SIMSON NUMBERY, S.T., M.M.) dari Tahanan Rutan Termohon setelah putusan ini dibacakan.

Keenam, Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon dan ketujuh, Membebankan biaya perkara kepada Termohon.