Merauke, 19 Agustus 2024 - Adanya calon legislatif terpilih dari Partai Nasdem yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Merauke, melahirkan isu bahwa adanya jual beli kursi.
- Seleksi Terbuka JPT Madya Sekda Papua Selatan Masuki Tahap Assessment, 8 Peserta Ikuti Penilaian di Jakarta
- Empat Calon Gugur Seleksi Administrasi Sekda Papua Selatan, Pansel Umumkan 8 Nama Lolos ke Tahap Berikut
- Kuasa Hukum Klarifikasi Aksi Pemalangan SMA Negeri 3 Merauke: “Ini Soal Ganti Rugi yang Tak Diselesaikan Selama 9 Tahun”
Baca Juga
Terkait hal ini, Yulians Charles Gomar yang sebelumnya juga maju pada pemilihan legislatif beberapa waktu yang lalu dari Partai Nasdem membantah dengan tegas.
Menurutnya hal ini sangatlah tidak etis untuk berbicara persoalan pergantian tentang apa yang terjadi nanti karena penetapan calon legislatif terpilih baik Provinsi maupun Kabupaten setelah pleno tentu akan berlangsung sampai dengan masa jika ada anggota terpilih yang mengundurkan diri atau berhalangan tetap.
Lanjut bahwa persoalan pergantian jika memang terjadi maka sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa jika ada anggota yang berhalangan tetap atau mengundurkan diri maka sesuai aturan akan digantikan dengan nomor urut suaranya terbanyak setelahnya.
"Jadi itu wajar-wajar saja. Kecuali yang menggantikan itu nomor urut 4, 5 atau 6 baru itu perlu dipertanyakan." Jelasnya.
Yulians Charles Gomar menegaskan bahwa tidak benar sekali jika ada isu yang dibuat tentang jual beli kursi dari calon yang ingin maju dalam pilkada kepada calon lainnya.
- Seleksi Terbuka JPT Madya Sekda Papua Selatan Masuki Tahap Assessment, 8 Peserta Ikuti Penilaian di Jakarta
- Empat Calon Gugur Seleksi Administrasi Sekda Papua Selatan, Pansel Umumkan 8 Nama Lolos ke Tahap Berikut
- Kuasa Hukum Klarifikasi Aksi Pemalangan SMA Negeri 3 Merauke: “Ini Soal Ganti Rugi yang Tak Diselesaikan Selama 9 Tahun”