Di Duga Gelapkan 8 SHM Milik Warga, Kepala BPN Kota Sorong Di Polisikan

Kuasa Hukum Maryam Manopo, Jatir Yuda Marau di dampingi rekannya, Rifal Kasim Pari di Kantor Legal Hukum YJM di Jalan Pattimura, Tampa Garam, Maladum Mes, Sorong Barat, Papua Barat Daya.
Kuasa Hukum Maryam Manopo, Jatir Yuda Marau di dampingi rekannya, Rifal Kasim Pari di Kantor Legal Hukum YJM di Jalan Pattimura, Tampa Garam, Maladum Mes, Sorong Barat, Papua Barat Daya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong,Yarit Sakona di laporkan ke Polresta Sorong Kota oleh warga Kota Sorong,Papua Barat Daya, Senin 14 Agustus 2023 kemarin.


Melalui Kuasa hukumnya, Maryam Manopo melaporkan Kepala BPN Kota Sorong ke Polresta Sorong Kota terkait dugaan tindak pidana penggelapan 8 sertifikat hak milik (SHM) miliknya.

Kuasa Hukum Maryam Manopo, Jatir Yuda Marau di dampingi rekannya, Rifal Kasim Pari  melaporkan Kepala BPN Kota Sorong diduga melakukan penggelapan 8 SHM milik Maryam Manopo di SPKT Polresta Sorong Kota. 

Dalam laporan polisi dengan nomor : LP/B/698/VIII/2023/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT tanggal 14 Agustus 2023 ini, kuasa hukum Maria Manopo, Jatir Yuda Marau menduga kepala BPN Kota Sorong melakukan penggelapan 8 sertifikat milik kleinnya yang berada di Jalan Kontainer,Kampung Klasuat, Kelurahan Klablim, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

“ Melaporkan saudara Yarid Sakona selaku kepala BPN Kota Sorong, laporan kami terkait dengan dugaan adanya penggelapan 8 sertifikat milik Klein kami yaitu Saudari Maryam Manopo,” kata Yuda Jatir Marau, di Kantor Hukum Jatir Yuda Marau, Jalan Pattimura, Kelurahan Tampa Garam, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong Papua Barat Daya, Senin 14 Agustus 2023.

Menurutnya, 8 sertifikat hak milik atas nama Maryam Manopo telah di terbitkan oleh BPN Kota Sorong, namun sertifikat tersebut disita oleh Kepolisian Resor Sorong Kota untuk dijadikan alat bukti dalam perkara pidana umum.

Setelah digunakan sebagai barang bukti, Kata Yuda Jatir Marau, putusan pengadilan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan amat putusan bahwa 8 sertifikat hak milik dikembalikan ke BPN Kota Sorong.

“ Dengan amar putusannya dikembalikan kepada BPN kota Sorong yang mana sejak awal barang bukti itu disita di BPN lalu kemudian kejaksaan negeri Sorong telah melaksanakan  eksekusi dan mengembalikan 8 buah sertifikat ini kepada BPN Kota Sorong,” kata Yuda Marau.

Selanjutnya, Tambah Yuda Marau, ketika barang bukti tersebut telah selesai digunakan kliennya mendatangi Kepala BPN Kota Sorong, Yarit Sakona bermaksud untuk mengambil barang bukti tersebut yang selesai diterbitkan.

“ Karena menjadi haknya, karena telah mengajukan permohonan menerbitkan, membayar segala bentuk kewajibannya. Kalau haknya yang harus diterima tidak diberikan oleh Kepala BPN kota Sorong,” kata Yuda Marau.

Melalui kuasa hukum sebelumnya, Yuda Marau mengatakan telah mendatangi kepala BPN Kota Sorong namun sertifikat tersebut  tidak juga diberikan olehnya. Sampai dengan mengajukan gugatan kepada Kepala BPN Kota Sorong untuk menyerahkan sertifikat itu.

“ Namun sampai gugatan tersebut ketika kami menjadi kuasa hukum, kami mencabut karena kami anggap tidak relevan,” katanya.

Tetap saja, Kepala BPN Kota Sorong ini dengan sengaja tidak memberikan suatu tanggapan, klarifikasi, atau dengan alasan apa menahan sertifikat milik kleinnya.

“ Tetap tidak beritikad baik untuk melayani masyarakat karena atas   kedudukan dan jabatannya sebagai Kepala BPN Kota Sorong untuk mendapatkan informasi  status atas sertifikat itu,” kata dia.

Yuda Marau mengakui telah mendatangi kepala BPN Kota Sorong berulang-ulang kali ke kantornya namun selalu menghindar tidak mau bertemu dengannya.

“ Ini ada apa, kepentingan apa Yarid Sakona  harus menahan 8 sertifikat milik klien. Kami juga telah memberikan somasi agar agar 8 sertifikat ini yang telah selesai diterbitkan diserahkan,” kata Yuda Marau.

Patut di duga, Kata Yuda Marau, Kepala BPN Kota Sorong tidak ada ikhtikad baiknya untuk melayaninya, untuk itu  hari ini ia melapor Kepala BPN Kota Sorong dengan dasar bahwa beliau patut diduga kuat telah melakukan penggelapan atas sertifikat ini dengan melakukan persekongkolan.

“ Kami patut duga kuat dengan pihak-pihak atau patut duga kuat juga dengan adanya penahanan-penahanan sertifikat ini adanya suatu praktek-praktek mafia tanah,” tegas Yuda Marau.

Yuda Marau membeberkan salah satu perkara yang tengah ia tangani di lokasi yang sama dengan klien Tony Salim Cs. Pihaknya juga melaporkan Kepala BPN Kota Sorong dan Salmon Osok ke Polresta Sorong Kota.

“ Kami juga melaporkan ini saudara Yarit Sakona yang mana praktek-prakteknya sangat jelas disini yang mana telah kami sampaikan bawah terlapornya saudara salmon osok juga oleh kepolisian Resot Sorong kota  menetapkan sebagai tersangka dengan pasal 263 pemalsuan surat,” ujar Yuda Marau.

Oleh karena itu karena telah ada tersangka di sini Yuda meminta terhadap kepolisian agar melakukan pengembangan penyidikan terhadap siapapun yang terlibat atau menggunakan surat-surat tersebut.

“ Surat-surat yang menjadi tafsir tersebut lalu akan menemukan sesuatu hak Siapapun dia yang menggunakan surat tersebut juga patut ditarik juga sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Yuda.

Menurutnya, lahan yang terletak dengan perkara yang berbeda di jalan osok atas 18 hektar sertifikat milik kliennya  sebelumnya di atas tanah tersebut. 

Dalam pengukuran peta bidang terungkap ada nama-nama pemiliknya yang diketahui adalah Jerry Waleleng mantan Kabinda Papua Barat, oknum pengacaranya dan Berbelina Mansawan yang di ketahui adalah istri Kepala BPN Kota Sorong.

“ Ada dalam peta bidang ini selain itu ada juga nama yang belakangan diketahui adalah saudari berbelina yang notabene katanya adalah istri saudara kepala Pertanahan Yarit Sakona,” ujarnya. 

Karena itu, Yuda Marau berharap penyidik bisa mengembangkan nama-nama yanh ada dalam peta ini harus dipanggil diperiksa bila ada cukup bukti yang kuat ditetapkan sebagai tersangka.

“ Jangan ragu-ragu, siapapun dia, karena ini kami menduga ada praktek-praktik mafia tanah ini sangat kuat di kota Sorong ini,” kata Yuda Marau.

Yuda Marau mengungkap banyaknya praktik mafia tanah yang belum terungkap di kota Sorong. Untuk itu Yuda meminta kepada aparat penegak hukum, BPN Provinsi maupun BPN Pusat harus membentuk tim untuk mengungkap dugaan mafia tanah yang selama ini di keluhkan masayarakat Kota Sorong.

“ Kami harap kepada aparat penegak hukum walaupun Kepala BPN Provinsi maupun pusat harus membentuk tim investigasi kepada BPN Kota Sorong atas keluhan masyarakat selama ini,” kata Yuda Marau.