Bekerja Secara Profesional Kejaksaan Merauke Bantah Tuduhan Drama Kriminalisasi

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merauke, Eko Nuryanto., SH
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merauke, Eko Nuryanto., SH

Kejaksaan Negeri Merauke menanggapi statement yang dikeluarkan oleh Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay yang menuding adanya drama kriminalisasi antara Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Merauke terhadap kasus dugaan makar yang dilakukan oleh 13 orang Aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Merauke.


Kepala Kejaksaan Negeri Merauke melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merauke, Eko Nuryanto mengatakan bahwa terkait penanganan perkara tindak pidana makar ini Kejaksaan Negeri Merauke telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara secara profesional. Kamis, (8/4).

“Tentunya pemeriksaan berkas perkara ini dilakukan secara profesional berdasarkan  sesuai dengan ketentuan yg ada dan terhadap berkas perkara tersebut setelah kami teliti masih terdapat beberapa kekurangan dan telah kami kembalikan kepada penyidik disertai dengan berita acara koordinasi untuk dilengkapi kembali.” Ungkapnya.

Lanjut dikatakan bahwa terkait dengan pembebasan yang dilakukan oleh penyidik Polres Merauke terhadap 13 tersangka, itu merupakan wewenang penuh dari pihak penyidik dan bukan merupakan kewenangan dari Kejaksaan Negeri Merauke selaku penuntut umum.

“Kejaksaan selaku penuntut umum tidak dapat mengintervensi kewenangan tersebut karena perkara ini belum dinyatakan lengkap dan juga blm ada penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap 2) sehingga kewenangan masih mutlak ada pada penyidik Polres Merauke.” Tegasnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merauke menegaskan bahwa tudingan yang menyebutkan adanya drama kriminalisasi adalah tidak benar atau keliru karena pemeriksaan berkas perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Merauke sudah sesuai dengan ketentuan didalam KUHP dan telah dilakukan secara professional.