Di Merauke Seorang Pria Tega Setubuhi Balita 4 Tahun Secara Sadis

Wakapolres Merauke Kompol Leonardo Yoga, didampingi Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos menggelar konferensi pers terkait dengan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di barak Karyawan Divisi 4 Estate PT. Bia Distrik Ulilin Kecamatan Muting Kabupaten Merauke.


Pelaku adalah seorang lelaki berinisial NKT (37) berdalih bahwa pada hari sabtu tanggal 03 Juli 2021 pelaku pulang kerja sekitar pukul 10.00 WIT dan istirahat tidur siang, sekitar jam 13.00 WIT pelaku merasa ada yang masuk ke kamar dan tidur di samping pelaku dan memeluk pelaku dengan tangan kanan, pelaku berpikir yang memeluk adalah istri pelaku, pelaku kemudian langsung menurunkan celana korban dan tidurkan korban di atas bantal dan memasukkan kemaluan pelaku ke dalam kemaluan korban sehingga korban berteriak sambil menangis, dan setelah kejadian pelaku baru tersadar kalau yang disetubuhi itu adalah bukan istri pelaku.

Sehingga pelaku kemudian menggendong korban untuk dibawa bawa pulang ke rumah korban, tiba di rumah korban, pelaku menurunkan korban dan korban masuk ke kamar mandi saat korban keluar kamar mandi korban mengalami pendarahan, kemudian pelaku membawa pelaku ke Klinik PT. Bia Estate A. 

Namun Alibi pelaku terbantahkan oleh pernyataan Korban DJ (4) yang mengaku bahwa bahwa Pada Hari Sabtu Tangga! 03 Juli 2021 siang hari pelaku (NKT) mengajak korban ke kios dan memberikan uang Rp.1000,- (seribu rupiah) dan korban membeli es KiKO, kemudian pelaku mengajak korban ke rumah pelaku dan membawa korban masuk ke dalam kamar pelaku, tiba di kamar pelaku memukul punggung korban hingga korban terjatuh dan pelaku membuka celana dan celana dalam korban kemudian pelaku memasukkan 2 (dua) jari pelaku ke dalam kelamin korban dan pelaku juga memasukkan alat kelamin pelaku ke dalam kelamin korban hingga korban menangis dan darah keluar dari kelamin korban tetapi pelaku terus menyetubuhi Korban. 

Lanjut berdasarkan keterangan pelaku kemudian pelaku membawa korban ke kamar mandi dan mencuci pakaian korban dan membawa korban ke rumah korban lalu korban sempat ke kamar mandi lagi dan buang air kecil sambil menangis kesakitan dan darah masih keluar hingga paman korban terbangun dan menanyakan kepada korban tapi korban ketakutan, pelaku kemudian mengganti pakaian dan pelaku serta paman korban mencari pertolongan dan membawa korban keluar rumah kemudian bertemu dengan saudara YANU dengan menggunakan truk pelaku bersama paman korban dan saudara YANU membawa korban ke klinik PT.BIA ESTATE A.

Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) lembar baju kaos berwarna kuning milik korban, 1 (satu) lembar celana pendek berwarna orange milik korban, 1 (satu) lembar celana dalaman pendek berwarna merah milik korban 1 (satu) lembar kain sprei berwarna hijau, 1 (satu) buah bantal peluk, 1 (satu) lembar baju kaos berwarna hitam putih milik pelaku, dan 1 (satu) lembar celana pendek berwarna biru milik pelaku, serta 1 (satu) lembar celana dalam berwarna biru milik pelaku.