Kuasa hukum Maikel Kocu, Yosep Titirlolobi dalam waktu dekat segera melaporkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maybrat, dengan inisial MT Ke Polda Papua Barat Daya atas dugaan penipuan.
- Cabuli dan Berupaya Sodomi Bocah 8 Tahun, MZ Akhirnya Tertangkap Satreskrim Polres Merauke
- Pemilik Akun FB Tatacine Werre Yang Hina Instansi TNI Polri Akhirnya Minta dan Akui Kesalahannya
- Oknum Jaksa Kejati Papua Barat Diduga Peras Mantan Kadis Disnakertrans
Baca Juga
Kadis tersebut, Lanjut Yosep Titirlolobi, telah meminjam uang kepada kliennya sebesar Rp. 500 juta namun belum di sampai sekarang.
“ Kami akan melapor ke Polda Papua Barat Daya, tentang kasus dugaan penipuan, pasal 378 tentang pinjaman uang senilai Rp 500 juta, yang dipinjam oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maybrat, inisial MT,” kata Yosep Titirlolobi, Kamis, 14 Agustus 2025.
Kliennya, Kata Yosep Titirlolobi, sudah beberapa kali meminta untuk segera di kembalikan hingga kleinnya pernah melakukan pemalangan kantor DPR Kabupaten Maybrat.
“ Jadi kantor DPR itu kita palang karena ada hubungannya dengan salah anggota DPR, uang itu untuk suksesi kemenangan, tapi sampai sekarang belum dikembalikan,” kata dia.
Yosep Titirlolobi menjelaskan kliennya memberikan uang secara cash dengan di angsur dari Rp. 100 juta hingga menjadi Rp. 500 juta.
“Uangnya dikasih secara cash, dikasih juga tidak sekaligus Rp 500 juta, tetapi secara cicil, Rp 100 juta. Klien kami ini dijanjikan tapi sampai sekarang ini juga belum membayar,” kata dia.
Yosep Titirlolobi menegaskan agar MT segera mengembalikan uang milik kliennya sebelum dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya.
Sementara itu menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maybrat, MT mengaki sudah melakukan pertemuan dengan Maikel Kocu bersama istri.
Ia pun berdalil permasalah ini merupakan ranah pribadi dan tidak ada hubungannya dengan DPRK.
“Saya sudah komunikasi dengan Pak Maikel dan Istri di Maybrat, itu urusan pribadi saya dengan Pak Maikel, tidak ada urusan dengan DPR tidak,” kata dia. 
- Satuan Narkoba Polres Merauke Akan Lakukan Test Urin Kesekolah-Sekolah Tekan Penggunaan Narkotika
- Polda Papua Telah Menyita Surat Pengunduran Diri Palsu Riki Ambrauw Sebagai Asn, Kasus Masuk Tahap Penyidikan
- Jalani Pemeriksaan 1x24 Jam Atas Pemilik 10 Paket Ganja, Ditetapkan Tersangka