Pemohon Tolak Saksi Ahli dan Bukti Baru Pada Sidang Praperadilan Mantan BPKAD Kota Sorong

Sidang praperadilan dugaan korupsi ATK 2007 pada Dinas BPKAD Kota Sorong.
Sidang praperadilan dugaan korupsi ATK 2007 pada Dinas BPKAD Kota Sorong.

Pemohon menolak saksi ahli dan bukti baru yang di ajukan termohon pada sidang praperadilan nomor perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Son dengan agenda pemeriksaan saksi di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Sorong, Jumat 19 Desember 2025.


Praperadilan ini di ajukan oleh mantan kepala BPKAD Kota Sorong, Hanok J Talla atas sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat atas dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan tahun anggaran 2017 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.

Praperadilan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Aris Fitra Wijaya ini hadir sebagai penasehat hukum pemohon, Penasehat Hukum Loury Da Costa, Jatir Yuda Marau dan Urbanus Mamu.

Sesuai fakta persidangan, termohon atau Kejaksaan Tinggi Papua diwakili oleh Zulfikar menghadirkan saksi ahli dari pihak Termohon yang merupakan Auditor yang memeriksa dugaan perkara korupsi ATK

Penasehat Hukum pemohon mengajukan keberatan karena mengacu pada independensi Saksi Ahli. "Kami keberatan Yang Mulia," kata Yuda Marau.

Hakim pun mengabulkan keberatan tersebut sehingga saksi ahli tidak jadi disumpah guna memberikan keterangan.

Selain agenda menghadirkan saksi ahli, pihak Termohon juga mengajukan Bukti Baru berupa jadwal sidang Dugaan Kasus Korupsi ATK yang telah dilimpahkan dari Kejati Papua Barat ke Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tipikor Manokwari.

Hal ini juga tentu menjadi keberatan dari pihak Pemohon, karena sesuai kesepakan sebelum sidang praperadilan ini, tidak ada lagi bukti baru yang diajukan kedua belah pihak.

"Sesuai kesepakan bersama bahwa saat penetapan jadwal sidang praperadilan ini, tidak ada lagi bukti yang diajukan selama proses persidangan," kata Loury Da Costa.

Meski demikian, Majelis Hakim tetap menerima masukan-masukan tersebut untuk jadi bahan pertimbangan pada Putusan Praperadilan yang dijadwalkan pada Selasa, 23 Desember 2025.

"Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin, 22 Desember 2025 dengan agenda Kesimpulan," kata  Aris Fitra Wijaya sambil mengetuk palu sidang.