Jumlah akun kampanye pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden di media sosial (medsos) ditambah dua kali lipat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Usai mendaftar di KPUD Boven Digoel, ABAS Imbau Jaga Suasana Damai Jelang Pilkada
- KPUD Wajib Patuhi Rekomendasi Majelis Rakyat Papua Barat Daya
- Turnamen Basket by Paulus Waterpauw di Serui Berakhir, Masyarakat Berterima Kasih
Baca Juga
Anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan, penambahan jumlah akun medsos paslon dimasukkan dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye.
"Untuk rancangan peraturan yang kami ajukan pada saat ini, kami perbanyak dua kali lipat menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," ujar Mellaz kepada wartawan, Selasa (30/5).
Mantan Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) ini menjelaskan, PKPU soal Kampanye yang berlaku pada Pemilu 2019 membolehkan peserta pemilu memiliki akun medsos.
"Pada PKPU sebelumnya itu kami membuka ruang paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi," sambungnya menjelaskan.
Maka dari itu, dalam menyusun PKPU Kampanye Pemilu 2024 pihaknya tetap memperhatikan perkembangan teknologi.
Tetapi, ada satu aspek yang perkuat dalam PKPU Kampanye Pemilu 2024. Yaitu, mempertegas masa waktu penggunaan media sosial untuk kampanye.
"Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 lalu, pada berakhirnya masa kampanye, ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif," demikian Mellaz menambahkan.
- Ketua KKM Resmi Melantik, Ikatan Wanita Maros Dan Pemuda Maros Kota Jayapura Dan Ini Pesan Ketua Dalam RAKERDA.
- Pemilu 2024, Arena Pertarungan Adu Gagasan Serta Menjawab Isu-isu Sentral Bangsa
- RAKERWIL, KONI Pusat Beri Masukan Kepada KONI Papua Menuju PON 2024