Jumlah akun kampanye pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden di media sosial (medsos) ditambah dua kali lipat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Teguh Santosa: Rachma Tokoh Reunifikasi Korea, Ucapan Duka Mengalir Dari Berbagai Negara
- Ketua KKM Resmi Melantik, Ikatan Wanita Maros Dan Pemuda Maros Kota Jayapura Dan Ini Pesan Ketua Dalam RAKERDA.
- Kabar Dukungan Romanus Mbaraka Kepada Pasangan Yosfan, Yosep Bladib Gebze Tegaskan Politik Itu Dinamis
Baca Juga
Anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan, penambahan jumlah akun medsos paslon dimasukkan dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye.
"Untuk rancangan peraturan yang kami ajukan pada saat ini, kami perbanyak dua kali lipat menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," ujar Mellaz kepada wartawan, Selasa (30/5).
Mantan Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) ini menjelaskan, PKPU soal Kampanye yang berlaku pada Pemilu 2019 membolehkan peserta pemilu memiliki akun medsos.
"Pada PKPU sebelumnya itu kami membuka ruang paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi," sambungnya menjelaskan.
Maka dari itu, dalam menyusun PKPU Kampanye Pemilu 2024 pihaknya tetap memperhatikan perkembangan teknologi.
Tetapi, ada satu aspek yang perkuat dalam PKPU Kampanye Pemilu 2024. Yaitu, mempertegas masa waktu penggunaan media sosial untuk kampanye.
"Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 lalu, pada berakhirnya masa kampanye, ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif," demikian Mellaz menambahkan.
- Yosfan Resmi Diusung Nasdem-Demokrat, Siap Deklarasi Maju di Pilkada Merauke 2024
- Safari Ramadhan KKM Kota Jayapura, Iriansyah: Momen Menyapa Warga Maros
- Deputi BNPT Akui Potensi Pulau Terluar Fani Sangat Melimpah