Jumlah akun kampanye pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden di media sosial (medsos) ditambah dua kali lipat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Demi Penyelamatan Organisasi, Pemuda Katolik Kota Jayapura Siap Gelar MAPENTA Dan MUSKOMCAB
- Putusan MK Yusak Yaluwo Didiskualifikasi, Boven Digoel Akan Gelar Pilkada Ulang
- Ribuan Kader Gerindra DIY Siap Masuk Jakarta Hadiri Pesta Rakyat Pelantikan Presiden Prabowo
Baca Juga
Anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan, penambahan jumlah akun medsos paslon dimasukkan dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye.
"Untuk rancangan peraturan yang kami ajukan pada saat ini, kami perbanyak dua kali lipat menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," ujar Mellaz kepada wartawan, Selasa (30/5).
Mantan Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) ini menjelaskan, PKPU soal Kampanye yang berlaku pada Pemilu 2019 membolehkan peserta pemilu memiliki akun medsos.
"Pada PKPU sebelumnya itu kami membuka ruang paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi," sambungnya menjelaskan.
Maka dari itu, dalam menyusun PKPU Kampanye Pemilu 2024 pihaknya tetap memperhatikan perkembangan teknologi.
Tetapi, ada satu aspek yang perkuat dalam PKPU Kampanye Pemilu 2024. Yaitu, mempertegas masa waktu penggunaan media sosial untuk kampanye.
"Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 lalu, pada berakhirnya masa kampanye, ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif," demikian Mellaz menambahkan. 
- Lakukan Teror Pada Satgas Paskhas di Bandara Aminggaru, Anggota KSB Tewas Mengenaskan
- KPU Tetapkan DPT Provinsi Papua Selatan Sebanyak 356.147 Pemilih
- Janji Kartu Sembako Murah Jokowi Diungkit