KPUD Wajib Patuhi Rekomendasi Majelis Rakyat Papua Barat Daya

Jatir Yuda Marau, Praktisi hukum (istimewa)
Jatir Yuda Marau, Praktisi hukum (istimewa)

Praktisi hukum, Jatir Yuda Marau menegaskan bakal calon Gubernur dan wakil Gubenur Papua Barat Daya harus Orang Asli Papua (OAP).


Menurutnya, pemilihan kepala daerah di daerah khusus telah di atur dalam Pasal 140 ayat (1), (2) dan (3)  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

“ Sebagaimana di sebutkan, calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan, dan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya,” jelas Yuda melalui keterangan resminya, Selasa, 3 September 2024.

Selain itu, Kata Yuda, KPU Provinsi menyampaikan calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan, dan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan.

“ Pemberian pertimbangan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Yuda menambahkan menurut Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, di sebutkan Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah Representasi Kultural Orang Asli Papua.

“ Yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan Kerukunan Hidup Beragama Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang,” ujarnya.

Sedangkan, dalam Pasal 20 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, di sebutkan MRP

Mempunyai tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan lepala daerah.

Yuda menekankan kewenangan memberikan pertimbangan dan persetujuan untuk menilai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur apakah Orang Asli Papua  yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua adalah mutlak berapa pada Majelelsi Rakyat Papua Barat Daya dan apapun Keputusan Majelis Rakyat Papua merupakan keputusan tata usaha negara yang bersifat final, menimbulkan akibat hukum.

" Oleh karena itu jika ada pasangan calon yang tidak menerima dengan keputusan rekomendasi Majelis Rakyat Papua dapat mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia. 

Selanjutnya, Kata Yuda,  pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua adalah mejadi syarat Mutlak bagi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk dapat di tetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPUD Prov Papua Barat Daya berdasarkan Pasal 140 ayat  (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,

Poin pertama, calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Majelis Rakyat PapuaProvinsi Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan, dan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya.

“ Poin kedua, kata Yuda, KPU Provinsi menyampaikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan, dan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya UNTUK MENDAPATKAN PERTIMBANGAN DAN PERSETUJUAN,” jelasnya.

Yuda juga menekankan KPU tidak di berikan kewenangan dalam ketentuan peraturan perundangundangan yang dapat berperan sebagai Representasi Kultural Orang Asli Papua.

Yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka Perlindungan Hak-Hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan mempunyai tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.

“ Oleh karena itu jika terdapat bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak mendapat persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP), Maka sepatut  bakal calon tersebut di NYATAKAN TIDAK MEMENUHI SYARAT UNTUK DI TETAPKAN SEBAGAI PESERTA PEMILUKADA,” ujarnya.

Melihat dinamika publik atas ke 5 bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah melakukan pendaftaran pada KPUD Papua Barat Daya, pasangan calon Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw  yang paling  di soroti oleh masyarakat OAP maupun nusantara di berbagai media cetak, elektronik dan medsos, bahkan telah terjadi demonstrasi besar yang menyatakan pasangan calon Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw bukan orang asli  papua dan mendesak Majelis Rakyat Papua untuk tidak memberikan rekomandasi terhadap pasangan calon Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sebagai Orang Asli Papua dan atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua.

Oleh Karena itu, Yuda mengatakan  dalam rangka melakukan perlindungan perlindungan Hak-Hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama Majelis Rakyat Papua di tuntut dapat mengambil sikap tegas jika dalam pertimbangan-pertimbanganya terdapat bakal calon yang bukan orang Asli Papua dan atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang Asli Papua untuk tidak rekomendasikan sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya kepada penyelenggara Pemilukada.

Yuda berharap agar semua pihak termasuk bakal calon, partai politik maupun partai pengusung dan masyarakat Papua Barat Daya harus menghormati keputusan MRPBD yang memberikan rekomendasi persetujuan dan tidak memberikan kepada bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur yang akan mengikuti pesta demokrasi tersebut.