Diduga Ada Pelecehan Profesi Pers dalam Pelantikan DPR Papua Selatan di Merauke

Merauke, Papua Selatan — Dalam acara pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Selatan yang pertama di Merauke pada Senin (4/11/2024), diduga terjadi tindakan yang dianggap melecehkan profesi pers.


Dugaan ini muncul setelah adanya pemberian identitas pers kepada seorang juru foto biasa yang bukan merupakan bagian dari profesi jurnalistik.

Menurut keterangan dari Hendrikus P. Resi, anggota Komunitas Wartawan Daerah (KWD) Papua Selatan sekaligus jurnalis Metro TV Nasional, tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip-prinsip profesi pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Identitas pers, menurut Hendrikus, seharusnya diberikan hanya kepada jurnalis yang memang bertugas menghasilkan karya jurnalistik. Ia berharap agar pihak Sekretariat DPR Papua Selatan memberikan klarifikasi terkait hal ini.

“Kami berharap Sekretariat DPR Provinsi Papua Selatan dapat memberikan penjelasan resmi. Penggunaan ID Card yang tidak sesuai dengan profesi yang diwakilinya bisa saja menimbulkan kesalahpahaman dan potensi penyalahgunaan,” ungkap Hendrikus.

Hendrikus menjelaskan bahwa ID Pers mewakili wewenang khusus untuk mengumpulkan informasi dan menghasilkan produk jurnalistik. Produk jurnalistik sendiri, sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku, adalah hasil kerja jurnalistik yang melewati proses redaksional oleh media resmi dan berbadan hukum.

Menurut informasi yang diterima, salah seorang panitia acara menyebutkan bahwa keputusan memberikan ID Pers kepada juru foto biasa disebabkan oleh ketersediaan kartu ID khusus multimedia yang terbatas pada saat acara berlangsung. Panitia menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil untuk memenuhi kebutuhan dokumentasi dalam acara pelantikan.

Meskipun demikian, kalangan jurnalis berharap agar insiden ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, terutama dalam hal penggunaan identitas yang mewakili profesi tertentu. Hendrikus menegaskan bahwa kesesuaian penggunaan ID Card dengan profesi yang diwakilinya sangat penting demi menjaga integritas profesi dan mencegah kesalahpahaman di masyarakat.